Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Mendukung paket deregulasi dan debirokratisasi yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 dolar AS (US$ 50.00) di bank-bank devisa di Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua OJK Muliaman D. Hadad di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang, seusai Presiden Jokowi mengumumkan langsung Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 10 September 2015, Muliaman menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis.
Ia meyakini, 20 % dari 10-12 juta orang itu atau sekitar 2,4 juta adalah orang yang datang secara rutin, atau frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, seperti urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dsb.
“ Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia,” kata Muliaman.
“ Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 dolar AS (US$ 50.000) cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan,” terang Muliaman.
Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.
Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari 50.000 dolar AS, Muliaman mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi ia memastikan, customer due diligence yang dilakukan adalah yang sederhana.
“ Nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keterangan istri, dan lain sebagainya,” terang Muliaman seraya menyebutkan, semuaya itu akan diutarakan, dituangkan di dalam surat kepada bank-bank devisa di Indonesia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya