6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Jemaah haji mulai banyak yang menanyakan sistem pembayaran dam. Untuk menjawab pertanyaan jemaah itu, Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat sistem informasi agar jemaah dapat membayar dam ke lokasi disediakan Pemerintah Arab Saudi.
" Kepala sektor atau kepala rombongan nanti akan mempertegas hal ini kepada jemaah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Siskohat Ramadhan, Harisman di Sysisyah, Mekah, Jumat 3 Agustus 2018.
Pada musim haji tahun lalu, pemerintah Arab Saudi mengarahkan pembayaran dam ke gerai yang dikelola Bank ar-Rajhi. Tetapi, tahun ini, selain bank tersebut pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos.

Foto : Maulana kausar/Dream
Islamic Development Bank juga menyediakan program Adhahi yang memfasilitasi penyembelihan hewan dam. Lokasi program itu berada di Mina.
Program ini sementara baru dilakukan jemaah haji khusus dengan sistem kolektif. Sebagian hewan dam yang disembelih akan dikirim ke Indonesia.
“ Biaya pengiriman dam ini dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Ramadhan.
Proses pembayaran dam kolektif ini akan menjadi acuan pembayaran dam jemaah haji reguler tahun depan.
Nantinya akan ada penilaian, evaluasi, dan uji kelayakan. Jika cocok, sistem itu akan diterapkan untuk jemaah haji reguler.
Meski begitu, salah satu kesulitan yang dialami jamaah haji Indonesia ialah tak semua jemaah haji menjalankan haji tamattu’.
Ada juga yang berani melaksanakan haji ifrad meskipun tidak banyak.
Selain itu, dam tidak hanya berupa pemotongan hewan. Ada juga yang berpuasa. “ Nah ini nanti akan kita atur,” kata dia.
Seperti diketahui, jemaah yang melakukan haji tamattu’, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk sejak berihram.
Haji dengan sistem ini disebut juga haji bersenang-senang. Setelah ihram, jemaah dapat melaksanakan umrah wajib.
Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.
Bagi jemaah yang menggabungkan haji dan umrah, mereka disebut menjalankan haji qiran. Mereka diwajibkan membayar denda.
Adapun, yang melanggar ketentuan ihram juga harus membayar dam isa’ah.
Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada’.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
