George Town Penang, Malaysia
Dream - Malaysia semakin ketat dalam memberlakukan aturan. Contohnya, aturan yang dibuat untuk melindungi lokasi wisata sejarah George Town di Penang.
Demi terjaganya situs bersejarah George Town, pemerintah Malaysia memberlakukan larangan merokok di kawasan tersebut. Bagi yang berani melanggar, siap-siaplah membayar denda Rp 31 juta.
Mengutip Coconuts Kuala Lumpur, Kamis, 19 November 2015, larangan merokok ini sudah diberlakukan sejak 4 Juli 2015 lalu. Bangunan dan ruang publik di George Town ditetapkan sebagai zona larangan merokok dan siapapun yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan didenda hingga 10.000 Ringgit atau setara dengan Rp31 juta.
George Town sendiri merupakan kota pelabuhan utama di Selat Malaka. Pelabuhan yang didirikan oleh Inggris di kota ini dulunya merupakan persinggahan bagi para pedagang India dan China.
George Town memperoleh predikat sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO karena keunikan arsitekturnya. Bangunan di kota ini mengadopsi gaya arsitektur Inggris zaman kolonial, China, Melayu dan India.
Larangan merokok di kawasan George Town akan disosialisasikan hingga akhir tahun 2015 ini. Sejak aturan tersebut berlaku, Departemen Kesehatan Negara Malaysia telah menjalankan 60 inspeksi dan memperingatkan 26 perokok yang kedapatan melanggar. Mulai 2016 mendatang, sanksi akan berlaku efektif.
Advertisement

Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Oli Palsu Marak, QTRUST Hadirkan SeQure untuk Cek Keaslian Produk

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian akibat Kanker, Ini Temuan Penelitiannya