Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Peringatan keras soal efek buruk merokok terpampang jelas di tiap kemasan produk. Bukan hanya berupa tulisan tapi juga gambar 'mengerikan'. Cara tersebut dilakukan agar para perokok menyadari pentingnya menjaga kesehatannya dari bahaya merokok.
Strategi serupa rupanya akan diadaptasi pada kemasan-kemasan makanan siap makan.
Jika biasanya kemasan makanan cepat saji hanya berisi informasi nilai gizi saja, nantinya akan muncul pesan kesehatan mengenai batasan asupan gula, garam dan lemak.
Salah satu contohnya peringatan itu seperti, `Konsumsi gula > 50 g, natrium > 2000 mg, lemak total > 67 g per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, dabetes melitus, serangan jantung.`
" Seperti di bungkus rokok ada pesan kesehatannya kan. Nah ini, di bungkus makanan juga ada, bedanya dengan bungkus rokok, pada bungkus pangan tidak ada gambar penyakitnya," ujar Kepala Subdit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular kementerian Kesehatan RI, Prima Yosephine.
Kehadiran pesan kesehatan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan No 63 Tahun 2015 mengenai Perubahan Permenkes No 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Olahan dan Siap Saji. Di dalamnya tertulis, empat tahun sesudah Permenkes dibuat akan ada implementasinya.
" Jadi, nanti akan kami sosialisasikan hal ini ke masyarakat. Mungkin sekitar awal 2019," ungkap Prima, seperti dikutip dari Liputan6.com
Pemerintah berharap lewat pesan kesehatan tersebut masyarakat jadi sadar sudah menyantap berapa banyak gula, garam, dan lemak. Sehingga, bisa menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia yang jumlahnya terus meningkat.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi penyakit tidak menular mengalami peningkatan jika dibandingkan lima tahun lalu. Terjadi kenaikan kasus pada penyakit kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi.
(Sah, Laporan Benekdita Desideria/ Liputan6.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan