Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Memiliki anak, berarti orangtua harus siap memberi nahkah. Baik itu secara materi maupun non materi. Islam memiliki dua batasan terkait kewajiban nafkah dari orangtua untuk anaknya.
Batasan pertama adalah usia, ini ditentukan apakah anak sudah baligh atau belum. Batasan kedua adalah harta, yaitu apakah anak sudah memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya.
Dikutip dari Konsultasi Syariah, dari dua batasan tersebut anak dikelompokkan jadi empat kategori:
- Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta
- Anak yang belum baligh dan memiliki harta
- Anak yang sudah baligh dan memiliki harta
- Anak yang sudah baligh dan tidak memiliki harta
Masing-masing memiliki hukum yang berbeda terkait kewajiban nafkah orang tua kepada anaknya. Pertama, anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta
Menurut keterangan Imam Ibnul Mundzir (ulama masjidil Haram, w. 319 H.), bahwa para ulama – sejauh pengetahuan beliau – telah sepakat bahwa nafkah anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta ditanggung oleh ayahnya. Ibnul Mundzir mengatakan, " Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. (al-Mughni, 8/171).
Kedua dan ketiga, anak belum baligh atau sudah baligh yang memiliki harta. Para ulama menegaskan, apabila anak memiliki harta yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya, maka ayahnya tidak wajib menanggung nafkahnya.
Dalam penjelasan tentang masalah nafkah anak, As-Shan’ani mengatakan, “ Jika mereka memiliki harta, maka tidak ada kewajiban nafkah atas ayahnya.” (Subulus Salam, 2/325)
Keempat, anak sudah baligh yang tidak memiliki harta. Salah satu contoh kelompok anak keempat adalah para ‘pengangguran terselubung’ di kalangan siswa SMP, SMA, dan mahasiswa. Sebagian besar mereka masih menggantungkan nafkahnya kepada orang tuanya.
Dalam hal ini, ulama Untuk keadaan keempat ini, ulama membagi dua, anak perempuan dan laki-laki. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya