Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Kini, Kamu Tak Perlu Repot Datang Ke Samsat Untuk Mengecek Pajak Kendaraan. (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dengan tepat waktu. Selain pajak lima tahunan, pemilik mobil atau motor juga harus patuh melunasi kewajiban pajak tahunan. Hal ini bertujuan agar registrasi kendaraan tidak hangus.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 13 November 2019, pajak kendaraan yang dibayar oleh pemilik kendaraan berbeda-beda berdasarkan kepada merek dan tipe kendaraan. Dengan kemudahan digital yang ada saat ini, status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah. Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot-repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Untuk kamu yang tinggal di Jakarta, pajak kendaraan bisa dicek menggunakan dua cara ini. Pertama, membuka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Di Playstore dan App Store, terdapat aplikasi untuk mengecek status pajak kendaraan di seluruh Indonesia. Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia,
Ada pula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain sebagainya.
Cukup ringan dan tidak memakan penyimpanan internal ponsel, pemilik kendaraan dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak kendaraan baru 2,5 persen, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Perubahan ini berlaku mulai 11 Desember 2019.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari beleid aturan ini, kenaikan pajak kendaraan baru bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan dan mengatasi kemacetan.
Pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor dinilai belum ampuh menekan pertumbuhan kendaraan dan mengatasi macet.
Berikut ini rincian kenaikan pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2019.
1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
masing-masing sebagai berikut:
2. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
Aturan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November 2019. Peraturan Daerah ini telah diundangkan pada 11 November 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Dream - Pajak mobil baru di Jakarta direncanakan akan naik 2,5 persen. Beleid baru itu direncanakan mulai berlaku pada Desember 2019.
Menanggapi rencana kenaikan pajak mobil baru di ibukota, PT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan belum akan menaikkan harga jual kendaraan buatan pabriknya.
" Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini," kata Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto, di Jakarta, kepada Dream melalui pesan tertulis, Selasa 12 November 2019.
Soerjo mengtakan jika aturan tersebut baru akan berlaku pada Desember 2019. Sebagai perusahaan yang tercatat dalam kategori wajib pungut (Wapu), Toyota akan berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
" Sebagai perusahaan WAPU (Wajib Pungut), kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," kata Soerjo.
Untuk diketahui, Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN. Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.
Istilah Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.
Sekadar informasi, kenaikan pajak mobil baru tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari beleid ini, diketahui bahwa kenaikan pajak kendaraan baru bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan dan mengatasi kemacetan. Disebutkan bahwa pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor belum ampuh untuk menekan pertumbuhan kendaraan dan mengatasi macet.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya