Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Sebanyak 15 anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibebaskan. Mereka kini telah kembali berdinas di posisi baru yakni Pelayanan Markas (Yanma).
" Yang di Patsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya (keluar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.
15 anggota Polri tersebut akan bertugas di Yanma setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) mutasi. Belasan personel polisi itu berada dalam pengawasan Propram setiap hari.
" Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," ungkapnya.
Sedangkan bagi anggota Polri yang berstatus tersangka, baik di kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice masih ditahan.
" Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Dedi.
Diketahui, anggota Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.
Sementara, tersangka obstruction of justice antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, AKP Irfan Widyanto.
Ke-15 personel Polri yang bebas dari Patsus yakni yang ditempatkan khusus di Mako Brimob, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian, personel di tempat khusus Provos Polri antara lain AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim yakni Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E. Sementara dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Sumber: merdeka.com
Dream - Polri telah memeriksa Ferdy Sambo dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis malam, 8 September 2022.
" Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik, info labfor (laboratorium forensik) pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 9 September 2022.
Dedi tak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang dari penyidik.
" Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," kata Dedi.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dengan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Hasilnya, ketiganya terbukti no deception indicated alias jujur.
" Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa 6 September 2022.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector kepada tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu merupakan langkah pro justitia atau demi keadilan secara hukum.
" Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan PC (Putri Candrawathi) kemarin dan juga saudari Susi, sama hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu juga konsumnya penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun