Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Shutterstock.com)
Dream - Oknum dokter di Semarang, DP, ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. DP dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial D yang merupakan istri rekan seprofesinya.
" Tersangka dokter DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng, surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy.
Iqbal mengatakan, laporan dilayangkan D yang mengaku menjadi korban DP. Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti penguat.
Diketahui, D dan suaminya tinggal di kontrakan yang sama dengan DP. Suami D merupakan rekan DP yang sama-sama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dalam laporannya, kata Iqbal, D menyebut perbuatan DP terjadi pada Oktober 2020. Berawal dari kecurigaan D pada tudung saji penutup makanan di meja selalu dalam posisi yang berubah.
Karena curiga, D kemudian merekam situasi di ruang makan menggunakan iPad. Dari rekaman itulah diketahui ternyata DP nekat beraksi.
Momen terjadi ketika pelapor sedang mandi. Saat itu, DP tampak keluar dari kamar mandi kemudian melakukan masturbasi.
Aksi nekat DP tidak berhenti di situ. Parahnya, dia mencampurkan cairan sperma ke makanan D yang ada di meja makan.
" Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata dia.
"
Pada lokasi, ternyata ada lubang kecil di antara dua kamar mandi. Diduga, lubang itu digunakan pelaku untuk mengintip korban.
" Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan," kata Iqbal.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan HAM, Nia Lishayati, mengatakan, laporan dilayangkan korban pada Maret 2021. Menurut dia, korban menyertakan video rekaman sebagai bukti atas perbuatan pelaku.
Kasus ini, kata Nia, sudah dalam penanganan. Polda Jateng juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
" Namun, dikembalikan dua kali karena jaksa meminta pelaku diperiksa kejiwaannya," kata Nia.
Nia menilai alasan yang dikemukakan jaksa tidak logis. Sebab, pelaku dinilai tidak mengalami gangguan kejiwaan.
" Pelaku itu seorang dokter, bahkan sudah berpraktik. Secara logika, dia sadar dengan perbuatannya, jadi tidak perlu diperiksa kejiwaan dan harus diproses secara hukum," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya