Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Tiara Ayu Fauziyah, model yang menjadi tersangka karena menabrak pengemudi ojek online tak ditahan polisi. Apa alasan polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, karena Tiara dan keluarga korban sempat melakukan mediasi.
" Kalau memang tidak terjadi mediasi terhadap keluarga, saya tahan," ujar Halim, Jumat, 13 April 2018.
Tiara yang mengendarai mobil BMW menabrak driver ojek online, M Nur Irfani. Akibatnya, kaki Irfan terpaksa diamputasi. Kaki kiri Irfan mulai di bawah lutut harus diamputasi karena luka parah.
Menurut Halim, pertimbangan lain untuk tidak menahan Tiara karena alasan kemanusiaan. Tiara merupakan tulang punggung keluarga yang mencari uang untuk pengobatan cuci darah ibunya.

Meski tidak menahan Tiara, polisi tetap melanjutkan kasusnya di jalur hukum. " Dia (Tiara) inginkan (kekeluargaan). Tapi tidak bisa dalam hukum dan tetap dilanjutkan," kata dia.
Saat ini, polisi telah mengamankan mobil BMW yang digunakan Tiara saat kejadian. Halim berujar, mobil itu ternyata milik teman Tiara.
" Setelah kemarin ditanya, itu (mobil) punya temannya. Pinjaman," ujar dia.
Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan atau denda Rp10 juta.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
