Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Bacakan Pledoi, Mario Dandy Menangis Minta Maaf Ke Ayah: Maaf Karena Sudah Menyulitkan (Merdeka.com/Arie Basuki)
Dream - Mario Dandy Satriyo membaca pempbelaan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.
" Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya, yang saya tuliskan di balik jeruji Lapas Salemba," ujar Mario Dandy.
Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya David. Dia memohon maaf kepada David dan keluarganya sendiri.
Tak tahan membaca pleidoi, suara Mario Dandy terdengar lirih. Dia tak kuasa menahan tangis saat menyinggung kedua orangtuanya.
Mario menyesal lantaran perbuatannya menganiaya David Ozora berdampak besar dengan kehidupan keluarganya.
" Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya terdampak hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario
Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, harus berhadapan dengan KPK lantaran memiliki harta yang dinilai tak wajar. Rafael Alun pun kini mendekam di balik jeruji besi, serupa dengan dirinya.
" Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik, tapi saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," kata dia.
Tak hanya itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga David Ozora atas perbuatannya. Dia mengaku kerap mendoakan kesehatan David Ozora.
" Saya selalu meminta mengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini, pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab. Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata David.
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat kepada David Ozora dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan sebab tindakannya menganiaya korban hingga mengalami cedera berat.
" Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Selain tuntutan penjara, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
" Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp120 miliar," ujar JPU.
Jaksa melanjutkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka akan diganti dengan hukuman tambahan penjara 7 tahun lamanya.
“ Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap JPU.
Setelah tuntutan dijatuhkan, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
" Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya