Ahmad Dhani Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian.
Dream - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan akan menjalani pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani dipanggil pada Kamis, 30 November 2017. Pemeriksaan Mapolres Metro Jakarta Selatan itu terkait kasus ujaran kebencian yang membawa Ahmad Dhani menjadi tersangka.
" Agendanya besok pukul 10.00 WIB," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Meski telah memberikan surat panggilan, Argo belum dapat memastikan apakah suami Mulan Jameela itu akan hadir memenuhi pemeriksaan tersebut. Polisi masih menunggu perkembangan informasi yang muncul esok hari.
" Nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak, mudah-mudahan yang bersangkutan hadir, sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan," ucap dia.
Jika Dhani nantinya mangkir, polisi mengaku telah menyiapkan penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian pada 23 November 2017. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di akun Twitternya yang diduga menghina pendukung Ahok pada 6 Maret 2017.
Karena cuitan tersebut, Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendiri BTP Network, Jack Lapian.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu