Ahmad Dhani Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian.
Dream - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan akan menjalani pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani dipanggil pada Kamis, 30 November 2017. Pemeriksaan Mapolres Metro Jakarta Selatan itu terkait kasus ujaran kebencian yang membawa Ahmad Dhani menjadi tersangka.
" Agendanya besok pukul 10.00 WIB," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Meski telah memberikan surat panggilan, Argo belum dapat memastikan apakah suami Mulan Jameela itu akan hadir memenuhi pemeriksaan tersebut. Polisi masih menunggu perkembangan informasi yang muncul esok hari.
" Nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak, mudah-mudahan yang bersangkutan hadir, sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan," ucap dia.
Jika Dhani nantinya mangkir, polisi mengaku telah menyiapkan penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian pada 23 November 2017. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di akun Twitternya yang diduga menghina pendukung Ahok pada 6 Maret 2017.
Karena cuitan tersebut, Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendiri BTP Network, Jack Lapian.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'