Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Roy Suryo (Liputan6.com)
Dream - Politikus Roy Suryo dituding belum mengembalikan aset negara usai menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Roy akhirnya angkat bicara dan balik menuding telah menjadi korban fitnah.
Untuk melawan tudingan tersebut, Roy menyatakan telah menunjuk M Tigor P Simatupang sebagai pengacara untuk menangani kasus ini.
Roy mengklaim tidak membawa barang milik negara yang disebut jumlahnya mencapai 3.226 unit. Atas tudingan tersebut, Roy merasa perlu mendapat pendampingan hukum.
" Untuk selanjutkan, silakan hubungi kuasa hukum saya, Bapak M Tigor P Simatupang," ujar Roy, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 5 September 2018.
Sempat beredar surat dengan kop Kementerian Pemuda dan Olahraga di media sosial. Dalam surat tersebut disebutkan adanya aset negara yang masih dibawa oleh Roy Suryo.
Roy menyebut surat itu merupakan fitnah yang ditujukan padanya. Hal itulah yang jadi alasan bagi Roy untuk menunjuk kuasa hukum.
" Karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," kata Roy.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengetahui adanya kabar ini. Dia pun meminta Roy untuk mengembalikan barang negara jika memang masih dibawa.
Syarief mengatakan sepengetahuannya, masalah antara Roy dengan Kemenpora terkait aset sudah selesai. Dulu, kata dia, Roy mengaku aset yang dibawanya sudah dikembalikan.
Tetapi, dia mengaku tidak tahu jika masih ada aset yang dibawa Roy. Dia baru mengetahui hal tersebut setelah beredarnya surat dari Kemenpora.
Berikut daftar barang yang tercantum dalam surat Nomor 513/SET.BIII/V/2018.
Karpet Impor
Karpet ini disebut buatan Turki. Roy disebut belum mengembalikan karpet yang apabila ditaksir, harganya mencapai Rp69,4 juta
Antena dan Lensa Kamera
Roy juga disebut membawa antena SHF HF/parabola Jack 7 200. Tak hanya itu, dia juga belum mengembalikan lensa Accam NKN afs 200-400 senilai Rp80,8 juta, juga matras senilai Rp4 juta.

Pompa Air dan Kamera Digital
Dari daftar barang yang diduga belum dikembalikan, terselip pompa air. Nilainya berkisar Rp20 juta.
Selain itu, juga ada kamera Nikon D3X Rp65,3 juta sampai alat pemancar senilai Rp106,8 juta.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya