5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Hukuman Kebiri Kimia Dijatuhkan Kepada Pelaku Paedofil Di Jawa Timur
Dream - Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan terdakwa pelecehan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, membawa harapan baru bagi perlindungan anak di Indonesia. Vonis ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Dia menegaskan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya merupakan bentuk peringatan bagi para predator anak.
" Lebih baik bertobat karena saya yakin hukuman kebiri kimia ini akan menjadi pertimbangan hakim-hakim lain di seluruh Indonesia untuk mengadili kasus predator atau pemerkosa anak lainnya," ujar Fahira, dikutip dari Merdeka.com.
Fahira memberikan apresiasi atas vonis tersebut. Dia mengatakan putusan atas kasus pelecehan seksual kepada anak sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
" Putusan kebiri kimia pertama ini menandakan negara hadir untuk memerangi kekerasan terhadap anak yang angkanya terus meningkat. Saya yakin, kebiri kimia ini berdampak signifikan terhadap upaya kita menurunkan dan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak," kata Fahira.
Namun eksekusi atas vonis ini menimbulkan masalah. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menyatakan menolak menjadi eksekutor vonis kebiri kimia. Ini lantaran vonis tersebut bertentangan dengan kode etik dokter.
Atas penolakan tersebut Fahira meminta Kementerian Kesehatan dan pihak terkait mencarikan jalan keluar agar vonis bisa terlaksana. Salah satu opsi yang bisa dijalankan, kata Fahira, eksekutor adalah dokter kepolisian.
Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan PN Mojokerto kepada terdakwa Aris, 20 tahun, merupakan putusan yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Putusan ini dijatuhkan merujuk pada UU Perlindungan Anak yang salah satu pasalnya menyebutkan peluang hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kebiri kimia.
Selain kebiri, Aris juga dihukum penjara 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 6 tahun kurungan.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Kasus kejahatan seksual di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Hukuman penjara seakan tak mampu memberi efek jera terhadap pelakunya. Akhirnya, pemerintah pun memutuskan ada hukuman lain yang bisa dilakukan, yaitu kebiri.
Salah satu kasus yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat adalah kasus kejahatan seksual terhadap 9 anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Setelah menjalani proses, pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto tersebut akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia. Eksekusi hukuman ini akan dilakukan oleh eksekutor dari kejaksaan. Hukuman ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia.
Kabar ini diperkuat setelah acara Patroli Indosiar pada Minggu, 25 Agustus 2019. Diketahui MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia. Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia. Kejaksaan bakal berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalankan eksekusi kebiri kimia tersebut.

Hal ini lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya. Menjadi hukuman kimia kebiri pertama di Indonesia, sebenarnya seperti apa kebiri kimia dan dampaknya?
Dikutip dari Liputan6.com berikut fakta penting seputar hukuman kebiri.
Hukuman kebiri bisa diartikan menjadi dua tindakan yang berbeda yaitu berupa pemotongan atau dengan suntikan zak kimia yang sering disebut dengan istilah kebiri kimia. Kebiri kimia ini merupakan tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh.

Jika dikaitkan oleh pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri kimia untuk memperlemah hormon testosteron. Bahan kimia yang dimasukkan dalam tubuh akan menimbulkan efek samping obat untuk memengaruhi pada sistem tubuh.
Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, Sp KJ(K) fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan hilang setelah disuntikkan kebiri kimia tersebut.
" Di antaranya akan berpengaruh pada fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya," ungkapnya saat ditemui di Jakarta.
Senada yang diutarakan oleh dr Eka Viora, Sp KJ(K), dokter spesialis kandungan yaitu Boyke Dian Nugraha menilai bahwa hukuman kebiri kimiawi bisa 'mengubah' laki-laki menjadi seperti perempuan.
" Karena hormon testosteronnya hilang, payudaranya akan tumbuh, otot-otot menjadi lemah. Kemudian mudah menjadi diabetes, menjadi gemuk, dan menjadi seperti robot. Tidak ada nafsu seperti mayat hidup," kata dokter Boyke kepada Liputan6 SCTV.

Profesor Wimpie Pangkahila, SpAnd, FACCS, mengungkapkan hal yang sama saat menanggapi munculnya perppu hukuman kebiri. Ia mengatakan dampak dari kebiri ini bisa terjadi ginekomastia. Itu berarti bagian payudara orang yang disuntikkan bisa tumbuh.
" Dampak buruk terhadap organ lainnya bisa terjadi. Tulang keropos, kurang darah, ototnya berkurang, lemaknya bertambah, dan terjadi ginekomastia. Lalu yang lebih berat lagi gangguan pembuluh darah dan jantung, selain tentunya gangguan kognitif," kata Wimpie.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?