Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Fakta-fakta Kasus Kombes Yulius Nyabu Di Hotel Bareng Wanita (Shutterstock)
Dream - Anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Yulius ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 6 Januari 2023.
Berikut fakta-fakta penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dirangkum dari Liputan6.com:
Yulius ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Yulius disebut sudah dua hari berada di hotel tersebut. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa penangkapan Yulius berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“ (Ditangkap) sama seorang wanita,” kata Mukti.
Usai ditangkap, Yulius dan R langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba.
Mukti menyebut keduanya merupakan pengguna sabu. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Mukti mengungkapkan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Yulius dan R di dalam kamar hotel.
Salah satunya ada dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Sehingga secara total ada 1,1 gram sabu yang disita.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba akan diproses dan diusut hingga tuntas.
Bahkan, kata Dedi, Yulius terancam mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat akibat kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya