Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Hellosehat.com)
Dream - Islam mengatur segala urusan dunia secara menyeluruh. Termasuk soal hubungan intim antara suami dan istri atau dalam istilah fiqih dikenal sebagai jimak.
Bicara soal jimak, ternyata menurut sudut pandang Islam, penggunaan " pelumas" saat berhubungan diperbolehkan. Meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Mereka yang membolehkan berpegang pada fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih.
" Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak." (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).
Jadi kesimpulannya, penggunaan pelumas seperti minyak zaitun ketika berhubungan intim diperbolehkan. Tetapi perlu dipastikan.............selengkapnya baca di sini.
© Dream
Dream - Pada awal-awal pernikahan, banyak pengantin baru yang memilih untuk menghabiskan waktunya bermesra-mesraan berdua. Indahnya pernikahan, membuat pengantin baru tak ingin berjauhan dengan pasangannya.
Sebelum hadir seorang anak biasanya seorang suami akan sering mengajak istrinya untuk beraktivitas di atas tempat tidur. Proses jima sering terjadi di antara pasangan suami dan istri. Sebenarnya, seberapa ideal jima boleh dilakukan?
Meskipun tak ada batasan baku yang mengatur hal ini, namun untuk melakukan hubungan suami istri harus berdasarkan kesepakatan keduanya. Salah satunya tergantung mood atau suasana hati mereka.
Jangan sampai ada pemaksaan, yang membuat istri melakukannya dalam kondisi yang tidka nyaman.
Dalam literasi modern, produksi sperma akan memenuhi kuota penampungan dalam kurun waktu tiga hari. Jadi dapat disebut ideal jika mereka melakukannya setiap tiga hari sekali.
Menurut keterangan medis, produksi sperma memang harus dikeluarkan secara teratur sesuasi dnegan jadwal ilmiah mereka. Tapi bagaimana jika jima dilakukan terlalu sering atau sebaliknya? Baca kelanjutannya di sini.
© Dream
Dream - Ada sebuah hadis yang menyebutkan jika seorang istri menolak tanpa alasan syari ketika diajak berhubungan oleh suaminya, makan ia akan dilaknat.
" Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Karena hadis tersebut, lantas timbullah pertanyaan, bagaimana jika yang terjadi adalah sebaliknya. Jika suami yang menolak ajakan istrinya untuk berjimak, apakah juga akan dilaknat? Dan bolehkah seorang istri meminta suaminya untuk berjimak? Berikut ulasannya.
Hingga saat ini, belum dijumpai adanya riwayat bahwa seorang suami akan dilaknat malaikat karena tidak mau memenuhi ajakan istrinya untuk melakukan hubungan badan.
Hanya saja, jika penolakan suami ini sampai pada taraf menelantarkan hak istri yang menjadi kewajibannya, maka suami berdosa, karena dia menzalimi istrinya. Misalnya karena alasan bosan atau malas, dia tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya.
Allah perintahkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. Dengan memenuhi setiap kebutuhannya, baik nafkah lahir, dan tentu saja nafkah batin. Semua lelaki memahami, wanita juga ingin mendapatkan kenikmatan batin bersama suaminya.
Allah berfirman,
Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya). (QS. al-Baqarah: 228)
Ulasan selengkapnya baca di sini
© Dream
Dream - Perceraian merupakan perkara yang halal dalam ajaran Islam, namun paling dibenci Allah SWT. Sebab itu, jika ada perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan sesegera dan sebaik mungkin agar tak berujung pada perceraian.
Terkait masalah perceraian, ada banyak hal yang kerap menjadi pertanyaan dari sebagian muslim. Salah satu pertanyaan yang sering mencuat adalah mengenai boleh tidaknya pasangan suami istri berhubungan intim padahal mereka tengah dalam proses talak.
Dikutip dari islamqa.ca, jika seorang suami belum mentalak istrinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak, maka wanita tersebut masih dianggap istrinya.
Walaupun sang suami sudah lama tidak.........selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya