Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ansuf Idrus Sambo (Merdeka.com)
Dream - Guru ngaji Prabowo Subianto, Ansuf Idrus Sambo memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana.
" (Pemeriksaan) terkait bang Eggi, itu saja," ujar Sambo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.
Ia mengatakan, panggilan pertamanya diagendakan pada 22 Mei 2019 tapi berhalangan hadir karena ingin mempelajari dulu mengenai materi pemeriksaan.
" Saya pikir panggilan pertama itu pertama ya saya masih istilahnya baru mempelajari dulu, kan saya belum ketemu lawyer. Saya ketemu lawyer kan setelah tiga hari setelah itu. Baru saya datang," ucap dia.
Setelah konsultasi dengan tim kuasa hukum, ia disarankan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
" Setelah saya konsultasi sama lawyer, kata lawyer 'ya hadapi saja ustaz'. Saya pikir ngapain kita harus sembunyi-sembunyi, ya saya hadapi," kata dia
Ia berharap, jangan sampai ada ustaz yang ditangkap oleh polisi dan diperlakukan tidak manusiawi.
" Jangan sampailah ustaz diciduk diborgol gitu, ya enggalah. Kita gantlement saja kalau memang ini ya kita hadapi," ucap dia.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dalam pidatonya di depan kediaman Prabowo pada 17 April 2019 terkait people power.
Saat ini, Eggi tengah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.
Dream - Situasi politik saat ini tentunya sangat menguras emosi dan pikiran Presiden Joko Widodo. Menghadapi kondisi tersebut, rupanya ada filosofi Jawa yang selalu dipegangnya.
Hal ini diungkapkannya dalam sebuah wawancara yang diunggah di akun Instagram @Jokowi. Sang Presiden mengungkap kalau ada tiga prinsip yang selalu dipegang dan berasal dari filosofi Jawa.
Prinsip pertama yaitu lamun siro sekti, ojo mateni yang artinya meskipun kamu sakti, jangan menjatuhkan. Lalu prinsip kedua, lamun siro banter ojo ndhisiki,dengan arti meskipun kamu cepat, jangan suka mendahului.
Lalu prinsip ketiga yang juga dipegangnya hingga hari ini adalah lamun siro pinter ojo minteri, yang berarti meskipun kamu pintar, jangan sok pintar.
Tiga prinsip tersebut tampaknya jadi modal Jokowi bisa duduk di kursi Presiden hingga saat ini.
Dream - Polisi baru saja menangkap Mustofa Nahrawardaya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Minggu 26 Mei 2019 dini hari tadi. Ia diduga menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian.
Cathy Ahadianti, istri Mustofa, membenarkan penangkapan suaminya. Dia menjelaskan kronologi penangkapan sang suami oleh petugas dari Direktorat Cyber Mabes Polri.
" Ya dijemput dini hari tadi, saya dampingi jam 3 pagi tadi. Tapi saya jam 7.30 WIB disuruh pulang. Padahal saya mau nunggu suami saya, karena kondisi kesehatanya yang lagi sakit dari pekan kemarin," kata Cathy saat dihubungi Liputan6.com,Minggu, 26 Mei 2019.
Dia menjelaskan, Mustofa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dan diharuskan diperiksa pihak berwajib, karena diduga kuat melanggar Undang-Undang ITE lewat cuitannya di akun Twitter pribadi tanggal 24 Mei 2019.
" Tertulis di surat ini ditangkap untuk diperiksa, karena tulisan di Twitter @akuntofa @tofalemontofa hari jumat yang lokasinya di Jakarta Selatan, padahal kami saat itu di Bintaro posisinya, Tangerang Selatan," kata dia.
Saat ini Mustofa diakui Cathy masih kesulitan mencari bantuan tim kuasa hukum. Baik dari pihak partai ataupun BPN 02.
" Mungkin karena ini hari Minggu, saya sudah coba kontak, tapi sementara baru konfirm ada Pak Juju (Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia Juju Purwantoro). Kawan yang lain saya masih kesulitan kontak, HP bapak ada dua, semuanya disita," jelas Cathy.
Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan Muhammad Radityo Priyasmoro/ Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya