Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Credit: Humas Kemendes PDTT
Sarasehan Pengusulan Syaichona Muhammad Cholil berlangsung pada Sabtu (27/03/2021), tepatnya di Aula Gedung Sekolah Tinggi Islam (STAI) Syaichona Cholil, Bangkalan, Madura. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Menteri turut menghadiri kegiatan tersebit.
Dalam kesempatan ini pula Gus Menteri mengungkapkan bahwa pengusulan Syaichona Muhammad Cholil sebagai Pahlawan Nasional menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wujud menghormati jasanya terhadap bangsa Indonesia.
" Kita semua tahu bahwa ini bukan keinginan Syaichona Kholil, tapi kini adalah tanggung jawab kita," kata Gus Menteri di Aula Gedung Sekolah Tinggi Islam (STAI) Syaichona Cholil, Bangkalan, Sabtu (27/03/2021).
Ia pun mengungkapkan bahwa pengusulan ini bukan atas permintaan pihak keluarga. Namun, Syaichona Cholol sangat layak mendapatkan gelar atas jasanya terhadap bangsa Indonesia.
Gus Menteri berujar, pengusulan Syaichona Cholil sebagai Pahlawan Nasional juga bukan atas permintaan pihak keluarga. Akan tetapi Syaichona Cholil sangat layak mendapatkan gelar atas jasa-jasanya terhadap bangsa Indonesia.
Pengusulan Syaichona Cholil sebagai Pahlawan Nasional juga diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai sebagaimana telah diajarkan oleh beliau kepada para santrinya terdahulu.
" Kita tahu, beliau tidak menghendaki balasan apapun, tapi kita sebagai santri-santri beliau yang harus bertanggung jawab untuk menghidupkan terus nilai-nilai ajaran beliau," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gus Menteri merinci, saat ini tim sedang menyusun dokumen yang menjadi syarat pengajuan gelar Pahlawan Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar.
" Saya pikir tidak ada kekurangan apapun untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, yang kurang adalah kita untuk melengkapi administrasi yang menjadi syarat," pungkasnya.
Sekedar informasi, kegiatan Sarasehan Nasional Pengusulan Syaichona Cholil sebagai Pahlawan Nasional digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, peserta yang datang terbatas dan wajib menggunakan masker. (*)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam