Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Andi Baso Ryadi (Suami) Menunjukan Hasi Swab Test Istri (Foto: Merdeka.com)
Dream - Andi Baso Ryadi Mappasulle (46), Warga Kabupaten Gowa berencana menggugat tim gugus Covid-19 Sulawesi Selatan ke kepolisian setempat. Tindakan hukum itu dilakukan setelah tim kesehatan keliru memvonis mendiang istrinya sebagai pasien positif corona.
Istri Baso bernama Nurhayani Abram (48) diketahui meninggal dunia akibat stroke di Gowa. Sebelumnya sang istri dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan jenazah ibu empat putri ini dimakamkan di pemakaman Macanda, Kabupaten Gowa dengan prosedur penguburan pasien Covid-19 pada 15 Mei 2020.
Sepekan usai pemakaman tersebut, hasil tes swab pada istrinya menunjukan negatif terinfeksi virus corona.
Sebelumnya Nurhayani sempat mendapat penanganan dari RS Bhayangkara Gowa beberapa jam sebelum meninggal dunia.
Pihak keluarga berupaya agar Nurhayani bisa dibawa pulang dan tidak dimakamkan di pekuburan Macanda. Upaya mereka sia-sia. Petugas dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) tetap membawa warga Perumahan Bumi Pallangga Mas ke pusara di Macanda.
Bahkan, ujar Baso, dia sempat berusaha menyusul jenazah istrinya bersama anak-anak memakai motor. Setibanya di lokasi pemakaman, Ryadi mengaku tidak diperbolehkan mendekat.
" Petugas tim gugus itu pergi begitu saja usai menguburkan jenazah," kata Baso didampingi putri sulungnya, Andi Arni Esa Putri Abram, (24) saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut Baso, kecurigaan sang istri tak tertular Covid-19 muncul karena dia dan anak-anaknya tak ditetapkan sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP) dan menjalani isolasi. Keyakinannya terbukti saat hasil tes swab terkait penyakit istrinya diperoleh sepekan kemudian.
" Artinya, kini saya berhak mengambil dan memindahkan jenazah istri saya," ujarnya.
Baso menegaskan langkah hukum ini dilakukan karena penetapan status pasien positif Corona oleh tim gugus tugas telah mencemarkan nama baik keluarga dan istrinya. Status sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP) telah membuat istri dan keluarganya dikucilkan warga.
" Bisnis pun tidak ada yang jalan. Saya sangat dirugikan," tegas Baso.
Terkait rencananya menggugat gugus tugas Covid-19 setempat, Baso mengklaim telah menerima tawaran bantuan dari sejumlah pengacara untuk mengawal langkah hukumnya.
" Saya akan gugat tim gugus meminta jenazah istri saya dan memindahkannya ke pekuburan keluarga di kampung serta memulihkan nama baik saya dan keluarga," tegas Baso.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya