Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Bungkusdah.com)
Dream - Penampilan sempurna menjadi dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum Hawa. Alhasil, cara apapun dilakukan demi memperoleh kecantikan paripurna.
Mulai dari cara-cara wajar seperti merawat wajah dan tubuh di salon hingga menempuh jalur ekstrem seperti operasi plastik. Nah, di antara cara-cara tersebut, satu yang akan dibahas kali ini adalah mengenai laser wajah penghilang jerawat.
Laser wajah adalah salah satu cara yang kini banyak digunakan kaum Hawa untuk mempercantik penampilan. Teknologi ini digunakan untuk membersihkan wajah dari jerawat dan bekasnya (bopeng) sehingga wajah kembali bersih dan halus.
Sekilas tak ada yang perlu dikhawatirkan dari teknologi ini. Terlebih jika dilakukan oleh ahlinya. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah penggunaan cara semacam ini untuk mempercantik penampilan diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya? Berikut ulasannya.
Ahli fikih dari Arab Saudi, Dr. Soleh bin Muhammad al-Fauzan, menjelaskan bahwa dilihat dari latar belakangnya, tindakan medis maupun operasi yang mengubah kondisi tubuh, ada 2 hukumnya.
Pertama, tindakan medis untuk menghilangkan cacat tubuh karena kecelakaan, atau bawaan lahir yang bentuknya sangat tidak normal, misalnya kelebihan jari, muncul 3 mata, atau lubang hidung hanya satu, atau semacamnya. Termasuk rupa penuh jerawat atau penuh luka yang tidak pada umumnya.
Memberikan tindakan medis untuk cacat semacam ini, meskipun dengan operasi plastik, hukumnya dibolehkan.
Dalilnya adalah hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,
Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang al-Kulab di zaman Jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Kedua, tindakan medis yang dilakukan untuk menutupi efek penuaan atau semakin mempercantik diri atau meniru kebiasaan orang kafir. Sehingga pada asalnya tidak ada yang bermasalah dengan fisiknya, hanya saja dia kurang percaya diri atau ingin meningkatkan nilai wajahnya.
Tindakan medis semacam ini diqiyaskan dengan kasus merenggangkan gigi, menyambung rambut, memakai tato, yang disebut sebagai mengubah ciptaan Allah. Wallahu a'lam...
Ulasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya