JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Menkopolhukam Luhut Bersama Menkominfo Rudiantara, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Dan Kapuspen Kodam Jaya Kol Inf Heri (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Kisruh yang terjadi antara taksi konvensional dengan online sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Kisruh memuncak pada demonstrasi yang mengarah pada kekerasan berupa perusakan armada taksi dan pemukulan.
Pemerintah akan merevisi ketentuan yang tertuang Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi itu nantinya akan memberikan perlakuan yang sama antara taksi konvensional dengan online.
" Jadi waktu UU dibuat, tidak terbayangkan teknologi berjalan cepat, memang waktu itu tahun 2009. Dalam UU tidak terbayangkan juga ada ojek Gojek, Grab Bike, karena yang diatur hanya roda empat dan tiga," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016, kemarin.
Luhut mengatakan inti masalah dalam kisruh ini sebenarnya terletak pada UU yang menjadi payung hukum. Selama ini, ketentuan yang ada hanya mengatur mengenai syarat kendaraan angkutan umum dan belum mengatur penggunaan kendaraan pribadi.
" Tapi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi. Pertama, berbadan hukum, kedua membayar pajak. Sehingga dengan demikian dia harus dapat dua izin," ucap dia.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Luhut rencananya akan menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk menyelesaikan masalah itu. Dalam rapat itu, akan dibahas pengesuaian kebijakan.
" Aplikasi ini tak terbayang bisa seperti ini. Kalau boleh singgung dari aspek bisnis, overhead dari aplikasi lebih tinggi mengakibatkan harga lebih murah. Sekarang kita mesti cari membuat keadilan dari dua pihak. Perlakuan taksi reguler konvensional dan online secara izin dan pajak harus sama," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang digelar bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Nandang Jumatara, Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infantri Heri Prakoso Ponco Wibowo. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
