Pimpinan Kelompok Teror JAD Indonesia Aman Abdurahman (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulat (JAD) Indonesia Aman Abdurahman alias Oman Rochman. Tuntutan itu dikeluarkan karena Aman diduga menjadi sosok intelektual serangkaian teror di Indonesia.
Salah satu aksi teror yang menghebohkan itu ialah Teror Bom Thamrin di awal Januari 2016.
" Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Jaksa mengatakan tuntutan hukuman mati keluar karena tidak ada hal yang meringankan dakwaan.
Dalam persidangan yang digelar, JPU juga menyebut serangkaian teror yang melibatkan Aman. Dia diduga menularkan ajaran teror itu kepada pengikutnya.
JPU menyebut Aman terlibat lima teror di sejumlah wilayah di Indonesia. Misalnya Bom Gereja Oikumene Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Kelompok JAD Indonesia dikenal sebagai kelompok teror yang berbaiat ke ISIS.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
