Pimpinan Kelompok Teror JAD Indonesia Aman Abdurahman (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulat (JAD) Indonesia Aman Abdurahman alias Oman Rochman. Tuntutan itu dikeluarkan karena Aman diduga menjadi sosok intelektual serangkaian teror di Indonesia.
Salah satu aksi teror yang menghebohkan itu ialah Teror Bom Thamrin di awal Januari 2016.
" Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Jaksa mengatakan tuntutan hukuman mati keluar karena tidak ada hal yang meringankan dakwaan.
Dalam persidangan yang digelar, JPU juga menyebut serangkaian teror yang melibatkan Aman. Dia diduga menularkan ajaran teror itu kepada pengikutnya.
JPU menyebut Aman terlibat lima teror di sejumlah wilayah di Indonesia. Misalnya Bom Gereja Oikumene Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Kelompok JAD Indonesia dikenal sebagai kelompok teror yang berbaiat ke ISIS.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya