Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap Muslim dianjurkan melakukan khitbah atau pinangan sebelum melangsungkan pernikahan. Melalui khitbah, dua orang pria dan wanita dibolehkan saling melihat satu sama lain sesuai batasan tertenru.
Khitbah juga menjadi sarana untuk menetapkan kondisi pria dan wanita sedang terikat hubungan meskipun belum sepenuhnya halal. Artinya, ketika khitbah terjadi pada seorang wanita, maka tidak boleh ada pria lain yang mengajukan pinangan.
Dikutip dari Islami.co, hal ini seperti disampaikan Rasulullah Muhammad SAW dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA.
" Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya."
Hadis ini menegaskan larangan Rasulullah SAW bagi setiap pria mengajukan pinangan kepada wanita yang telah dikhitbah. Apalagi sampai mengganggu proses khitbah tersebut dan termasuk perbuatan tercela.
Dalam riwayat Bukhari dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW sampai dengan tegas menyatakan larangan tersebut.
" Nabi SAW telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya, atau ia telah diizinkan peminang sebelumnya."
Imam Ad Dahiri sampai menyebut melamar pinangan orang lain tidak hanya haram namun juga maksiat. Bahkan apabila terjadi pernikahan maka dinyatakan rusak dan wajib dibatalkan, meskipun kebanyakan ulama menganggap pernikahan tersebut tidak rusak.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu'
" Jika ada laki-laki melamar tunangan orang lain, kemudian berhasil menikah, maka dia telah berbuat maksiat. Nikahnya sah dan tidak rusak. Ini pendapat kami (ulama Syafiiyah) dan kebanyakan ulama. Namun Imam Daud berpendapat, nikahnya rusak."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya