Dream - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan kopi bersianida Jessica Kumala Wongso.
Sebelum tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kisworo menanyakan kepada JPU apakah tuntutan tersebut akan dibacakan secara keseluruhan atau hanya pokok bahasan saja.
" Pembacaan tuntutan akan dibacakan seluruhnya atau pokoknya saja?" tanya Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Ketua tim JPU Ardito Muwardi menjawab pihaknya hanya akan membacakan pokok tuntutan. " Saya kira pokoknya saja, Yang Mulia, karena tuntutan sebelumnya pernah dibacakan di muka sidang," jawab Ardito.
Kisworo lantas mempersilakan JPU membacakan tuntutan. JPU lalu membacakan tuntutan secara bergantian.
Pantauan Dream, dalam sidang lanjutan ke-27, ruang sidang dipadati pengunjung. Mereka ingin menyaksikan tuntutan yang diajukan JPU. (Ism)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
