Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
KTP
Dream - Kementerian Dalam Negeri menjalankan transformasi dokumen kependudukan e-KTP dari fisik menjadi digital. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan e-KTP fisik untuk segala keperluan namun cukup menggunakan format digital yang tersimpan di ponsel.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan saat ini sistem e-KTP digital masih dalam tahap uji coba. Selanjutnya sistem akan berlaku secara nasional.
" Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujar Zudan.
Kepemilikan ponsel pintar menjadi syarat penting. Namun demikian, Zudan menyadari tidak semua orang memiliki ponsel maupun kemampuan menggunakan teknologi.
Untuk menjembatani masalah ini, Dukcapil akan memberikan layanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap.
Sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel atau daerahnya tidak memiliki jaringan, maka layanan fisik dan manual tetap diberikan.
" Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital dan secara fisik, manual," ucap dia.
Untuk dapat memiliki identitas digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) lalu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat eemail dan nomor ponsel. Kemudian, melakukan verifikasi data dengan fitur face recognition atau verifikasi wajah pada aplikasi.
Setelah itu, masyarakat akan mendapat email verifikasi yang akan mengarahkan untuk login ke aplikasi ID. Selanjutnya, pengguna memasukkan data keluarga dan dokumen kependudukan serta dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepemilikan Kendaraan, serta Badan Kepegawaian Nasional.
Nantinya aplikasi tersebut menampilkan QR Code berisi identitas digital, biodata, dan riwayat aktivitas. Untuk saat ini, e-KTP digital baru diberlakukan di 50 Kabupaten Kota.
Selanjutnya, Zudan mengingatkan seluruh kantor instansi pemerintah dan swasta untuk tidak lagi menerapkan syarat fotocopy dokumen kependudukan. Verifikasi dapat dilakukan secara digital.
" Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," ucap Zudan, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya