Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abidin Fikri
DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dengan merevisi dua regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini dianggap mendesak guna menciptakan sistem haji Indonesia yang mampu beradaptasi dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abidin Fikri, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia menyampaikannya saat melakukan pengawasan langsung di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025).
“ Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin.
Ia menyoroti kebijakan pembatasan jemaah non-haji yang diberlakukan oleh otoritas Saudi tahun ini. Banyak warga negara Indonesia dideportasi bahkan ditahan karena menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahwa regulasi dalam penyelenggaraan haji perlu ditata ulang agar lebih siap menghadapi perubahan.
“ Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” jelasnya.
Abidin juga menekankan perlunya perombakan dalam sistem pengelolaan dana haji. Ia berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menciptakan inovasi investasi yang memberi dampak langsung terhadap ekosistem haji.
“ Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pengelolaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dana dari jemaah harus dijauhkan dari praktik riba maupun investasi yang tidak halal.
“ Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
