Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kabar kasus tindak asusila yang dilakukan budayawan Sitok Sunarto atau Sitok Srengenge sekitar akhir 2013 lalu hingga kini masih belum ada kejelasan. Untuk itu pihak korban 'RW' yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Pangka berharap kasus itu segera disidangkan.
" Buat saya kasus Sitok cepat disidangkan, masyarakat menunggu terutama komunitas yang mendukung RW. Harus cepat prosesnya, sudah dua tahun berjalan. Ini lama sekali," kata Iwan saat ditemui di konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.
Menurut Iwan semua bukti tentang kasus tersebut sudah diserahkan secara lengkap ke pihak berwenang. Namun Iwan mengaku menyesalkan bukti yang telah diserahkan diminta kembali secara berangsur-angsur.
" Kami sesalkan permintaan itu tidak pernah secara langsung dalam arti kolektif dari awal tapi secara berangsur angsur. Padahal secara teknis di lapangan memerlukan waktu untuk membuktikan dari kepolisian dan kejaksaan. Ini akhirnya bolak balik. Buat korban hal itu tidak memungkinkan dan tidak kondusif dalam mencapai kepastian hukum dari kasus ini," jelas dia.
Seolah kesal kasus ini berjalan berlarut-larut, Iwan pun meminta perhatian khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. " Dalam hal ini kami melakukan konferensi pers meminta perhatian khusus kepada instansi-instansi dan kemenkumham. Kami berharap kasus ini jangan dimainkan. Segera di sidangkan. Biar ada kepastian hukumnya," tandasnya.
Seperti diketahui akibat tindak asusila yang telah dilakukan Sitok, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), RW telah dikaruniai anak perempuan.
Sitok pun pada Oktober 2014 terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.
Dalam laporan resmi dengan Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mahasiswi itu melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok. Namun hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya