Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Kasus Sitok Srengenge `Mangkrak`, Kubu Korban Angkat Bicara

Reporter : Amrikh Palupi
Kamis, 15 Oktober 2015 18:42
Kasus Sitok Srengenge `Mangkrak`, Kubu Korban Angkat Bicara
Pihak korban tindak asusila Sitok Srengenge yakni wanita berinisial 'RW' yang diwakili kuasa hukumnya Iwan Pangka berharap kasus tersebut segera disidangkan.

Dream - Kabar kasus tindak asusila yang dilakukan budayawan Sitok Sunarto atau Sitok Srengenge sekitar akhir 2013 lalu hingga kini masih belum ada kejelasan. Untuk itu pihak korban 'RW' yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Pangka berharap kasus itu segera disidangkan.

" Buat saya kasus Sitok cepat disidangkan, masyarakat menunggu terutama komunitas yang mendukung RW. Harus cepat prosesnya, sudah dua tahun berjalan. Ini lama sekali," kata Iwan saat ditemui di konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2015.

Menurut Iwan semua bukti tentang kasus tersebut sudah diserahkan secara lengkap ke pihak berwenang. Namun Iwan mengaku menyesalkan bukti yang telah diserahkan diminta kembali secara berangsur-angsur.

" Kami sesalkan permintaan itu tidak pernah secara langsung dalam arti kolektif dari awal tapi secara berangsur angsur. Padahal secara teknis di lapangan memerlukan waktu untuk membuktikan dari kepolisian dan kejaksaan. Ini akhirnya bolak balik. Buat korban hal itu tidak memungkinkan dan tidak kondusif dalam mencapai kepastian hukum dari kasus ini," jelas dia.

Seolah kesal kasus ini berjalan berlarut-larut, Iwan pun meminta perhatian khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. " Dalam hal ini kami melakukan konferensi pers meminta perhatian khusus kepada instansi-instansi dan kemenkumham. Kami berharap kasus ini jangan dimainkan. Segera di sidangkan. Biar ada kepastian hukumnya," tandasnya.

Seperti diketahui akibat tindak asusila yang telah dilakukan Sitok, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), RW telah dikaruniai anak perempuan.

Sitok pun pada Oktober 2014 terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.

Dalam laporan resmi dengan Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mahasiswi itu melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok. Namun hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang. (Ism) 

Beri Komentar