Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Saipul Jamil (Dream.co.id/Nur Ulfa)
Dream - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil menghebohkan masyarakat. Komisi Perlindungan Anak(KPAI) pun turut mengikuti perkembangan kasus mantan suami Dewi Persik ini.
KPAI menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul kepada anak beisinial 'DS'
" Public Figure seharusnya memberikan teladan yang baik," kata ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh dalam rilis yang diterima Dream, Jumat 19 Febuari 2016.
Asrorun khawatir kasus pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual) yang terus berkembang akan berdampak buruk terhadap anak-anak.
" KPAI menilai kasus SJ dengan korban anak DS menunjukkan perilaku homoseksual dan aktftas seks menyimpang. Jika dibiarkan maka cenderung akan memangsa korban. Dan kelompok yang paling rentan itu ialah anak-anak," tambahnya.
Atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan, Ipul dijerat dengan Pasal 76e ketentuan pidana Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Saipul Jamil diancaman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
