Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Dream - Jessica Kumala telah mendekam di ruang tahan Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu, 30 Januari 2016.
Setelah dua hari berada di tahanan, pihak keluarga baru membesuk Jessica Senin kemarin.
Kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, saat membesuk Jessica, ibundanya Imelda Wongso membawakan makanan kesukaan Jessica yaitu mie ayam.
Imelda membawakan makanan favorit puterinya karena Jessica sempat mengeluh kesulitan makan.
" Ada, mie ayam. Saya nggak tau mie ayam apa, soalnya diplastikin," kata Yayat, Selasa 2 Februari 2016.
Dalam kesempatan mengunjungi puterinya, Imelda tak hanya membawa makanan. Dia juga membawakan pakaian ganti dan alat kelengkapan mandi.
" Ibu juga bawa baju ganti, peralatan mandi, peralatan sehari-sehari," ucap dia.
Dia mengatakan selama membesuk polisi melakukan penjagaan di ruang tahanan dengan ketat. Yayat menyaksikan sebelum melakukan besukan, petugas memeriksa seluruh barang bawaan pihak keluarga
" Iya diperiksa semua bawaan untuk Jessica," ujar dia.
Saat ditanyai soal agenda besukan hari ini, Yayat mengatakan pihak keluarga meminta tim kuasa hukum untuk mewakili. Menurut dia, kuasa hukum Jessica yang lain, Yudi Wibowo akan datang membesuk Jessica.
" Ada, tapi nggak tau jam berapa. Penasehat Hukumnya yang dateng. Pak Yudi yang besuk," kata dia. (Ism)
© Dream
Dream - Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala, kembali mempertanyakan penyidik yang tidak memberikannya salinan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus yang menimpa kliennya.
Dia menganggap aneh tidak diberikannya salinan BAP kasus itu kepadanya.
" Saya belum terima BAP, justru saya aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP," kata Yudi di Polda Metro Jaya, 2 Februari 2016.
Menurut Yudi, tidak diberikannya salinan BAP itu melanggar pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia pun kembali mempertanyakan sikap polisi yang harus menunggu P21 atau pelimpahan berkas ke pengadilan untuk menjalani proses pengadilan.
" Itu melanggar pasal 72 KUHAP. Alasannya, nunggu P21, masalahnya P21 itu kapan, kan gitu. Di KUHAP, kan ngga ada harus nunggu sampe P21. Enggak ada kata-kata begitu," ucap dia.
" Di pasal 72 kan nggak ada kata-kata begitu. Kata-katanya tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan atau penasihat hukum mendapatkan salinan," ujar dia menambahkan.
Yudi mengatakan sempat membaca BAP milik Jessica. Di dalam BAP tersebut Jessica disangkakan dengan pasal 340 junto 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
" Itu kasusnya pasal 340 dengan pasal 338. Pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa," kata dia.
Lebih lanjut, Yudi menepis kabar mengenai rencana pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, jika proses penangguhan penahanan itu dilakukan ada kesan Jessica melakukan pembunuhan.
" Mana bisa. Itu kan seolah-olah dilakukan penangkapan. Seolah-olah berat," ucap dia.
© Dream
Dream - Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala, mengatakan jika pihak kepolisian terlalu memaksakan kliennya untuk menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Pernyataan Yudi didasari alasan, karena menurutnya polisi belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Jessica.
" Bukti mana yang membuktikan Jessica menuang racun. Kan enggak ada. Nggak ada yang membuktikan," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Menurut Yudi, penyidik terkesan menutupi fakta perihal pemeriksaan Jessica yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yudi mengakui, sudah meminta BAP Jessica kepada penyidik. Namun penyidik berdalih, bahwa BAP akan diberikan setelah P21.
Menurut Yudi, polisi terlihat ingin menyembunyikan sesuatu agar Jessica bisa dijebak saat persidangan.
" Saya belum nerima, aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar pasal 72 KUHAP. Alasannya nunggu P21. Nah P21 itu kapan? Di KUHAP disebut tidak harus nunggu sampe P21," ujar dia.
Kendati demikian, Yudi saat ini belum merencanakan untuk melakukan praperadilan guna menggugurkan status tersangka Jessica. Sebab, Yudi yakin akan menang di pengadilan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun