Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menabrak Tembok Karena Menghindar Dari Tabrakan Wajib Ganti Rugi Tidak, Ya? (Foto: Shutterstock)
Dream – Bagi orang yang baru belajar mengendarai mobil, tentu kerap membuat kesalahan yang tidak disengaja. Contohnya, menginjak rem tapi tak bisa mengendalikan mobil hingga nyaris menabrak orang.
Kasus orang belajar menyetir mobil menabrak tembok tentu sering terjadi. Alasannya bisa karena menghindari anak kecil sedang bermain sepeda di depan mobilnya.
Tidak jarang juga, tembok yang ditabrak jadi hancur. Kalau sudah begini, apakah pengemudi wajib mengganti rugi? Bagaimana para ulama memandang masalah ini?
Dikutip dari laman konsultasisyariah, tindakan yang dilakukan oleh pengemudi mobil itu merupakan suatu keterpaksaan. Dalam fikih, terdapat kaidah yang menyebut seseorang dalam kondisi terpaksa boleh menjalankan sesuatu yang dilarang.
Dalam sebuah hadis diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dari Abu Dzar R.A, Rasulullah SAW bersabda,
Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan umatku karena tak sengaja, lupa, dan terpaksa.
Ada juga kaidah lain yang menyatakan bahwa kondisi darurat memperbolehkan orang melanggar apa yang dilarang.
Hanya saja kaidah itu tak mutlak. Kondisi darurat mengizinkan seseorang—dalam kasus ini—pengemudi mobil untuk melanggar karena kesalahan ini terpaksa dilakukan.
Tetapi, apakah itu menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu merusak barang milik orang, apakah dia tetap wajib ganti rugi? Jawabannya adalah… Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya