Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menag Fachrul Razi (Foto:Liputan6.com)
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, tentang regulasi majelis taklim meski banyak yang mengkritiknya.
" Saya enggak ada niat sedikitpun untuk mencabut itu, sudah bagus," ujar Fachrul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Dia menganggap kritik beberapa pihak terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang biasa. Apalagi, kata dia, PMA Majelis Taklim dinilai bagus dan mendapat dukungan banyak pihak.
" Kalau yang suka, enggak dukung, pasti ada," ucap dia.
Fachrul meminta para pengkritik kebijakan tersebut membuktikan pasal mana yang menyebutkan pemerintah akan mengawasi majelis taklim.
" Pasal mana yang mengawasi, enggak ada pasal yang mengawasi," kata dia.
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi meminta para pengkritik kebijakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, tentang regulasi majelis taklim, membaca secara menyeluruh aturan tersebut.
" Ada nggak pasal-pasal yang semangatnya tadi disebutkan, pembatasan kemudian pengekangan, tidak ada. Saya mohon kepada para pengkritik untuk dibaca kembali PMA kami," ujar Zainut di kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Zainut berujar, PMA itu lahir tujuan utamanya untuk memberikan dana bantuan kepada majelis taklim. Sebab, dalam aturannya majelis taklim masuk dalam pendidikan non-formal.
Menurutnya, dana bantuan itu perlu diberikan karena dana pendidikan termasuk salah satu yang terbesar yakni 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Untuk itu, Zainut membantah kalau regulasi majelis taklim merupakan sarana pemerintah untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam berkumpul.
" Terlalu berlebihan kalau ada tuduhan-tuduhan kalau ini seperti ada pengekangan, pembatasan," ucap dia.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tidak mempermasalahkan apabila ada pro-kontra mengenai PMA majelis taklim.
" Saya kira perbedaan pendapat sah saja di dalam alam demokrasi," kata dia.
Dream - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai pendaftaran seluruh majelis taklim di Indonesia berlebihan.
" Majelis taklim untuk pendaftaran dan macam-macam tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan tidak nyambung juga," ucap Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 5 Desember 2019.
Menurut Haedar, alasan radikalieme untuk pendataan majelis taklim akan memunculkan stigma dan asumsi bahwa agama Islam menjadi sumber radikalisme.
" Problem radikalisasi yang punya potensi intoleran, kekerasan dan membenarkan kekerasan ekstrem maka muaranya jangan satu institusi. Kalau satu institusi yang ada di umat Islam apalagi majelis taklim itu nantikan asumsinya oh berarti umat Islam menjadi sumber dari radikalisme," kata dia.
Seharusnya, kata Haedar, problem mengenai radikalisasi tidak menjadikan pembatasan aktivitas-aktivitas sosial yang ada di masyarakat.
" Alangkah bagusnya bahwa biarkan majelis taklim itu menjadi kekuatan dinamis untuk menghidupkan keberagamaan yang positif keberagaman yang menciptakan damai, kemudian toleran dan memberi rahmat bagi lingkungan," ujar dia.
Sumber: Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta masyarakat tidak resah dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Aturan ini, kata dia, untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag. Upaya ini juga ditujukan agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan data majelis taklim terarsip dengan baik.
" Terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan," ucap Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Desember 2019.
Zainut mengatakan, pembinaan yang dimaksudkan yaitu pemberian penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.
" Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD," kata dia.
Menurut Zainut, kemudahan itu perlu payung hukum berupa PMA. Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
" Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi " harus" , bukan " wajib" karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau " wajib" berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ucap dia.
PMA ini, tambah dia, juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal majelis taklim yaitu 15 orang.
Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik. Selain jemaah, persyaratan lainnya yaitu ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
" Jadi, PMA ini lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim," ujar dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya