Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Menaker Hanif Dhakiri (Merdeka.com/Arie Basuki)
Dream - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, perpres tersebut justru berdampak positif pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hanif mengatakan, berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp692,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun.
" Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi," ujar Hanif dikutip dari laman kemenpar.go.id, Kamis 26 April 2018.
Dengan perpres tersebut, Hanif berharap dapat mengatur penyederhanaan prosedur dan mempercepat layanan izin TKA. Dengan begitu tidak menghambat investasi. " Karena kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi," ucap dia.
Hanif menambahkan, data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker menunjukkan jumlah TKA di Indonesia tercatat sebanyak 85.974 orang.
Terkait jumlah izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) yang masuk dalam tiga tahun terakhir yakni pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.
Tetapi, izin yang keluat pada 2015 sebanyak 77.149 orang, 2016 sebanyak 80.375 dan pada 2017 sebanyak 85.974 tenaga kerja.
" Jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1 persen karena hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara," kata dia.
TKA yang bekerja di Indonesia juga harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Mereka juga diharuskan memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun.
" Jadi saya ingin katakan Perpres ini kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran. Dan pelanggaran pasti ditindak," pungkas Hanif.