Lokasi Kebakaran Di Kosambi, Tangerang, Banten
Dream - Polda Metro Jaya masih menyelidiki izin usaha PT Panca Buana Cahaya Sukses sebagai pabrik pembuatan kembang api. Pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Tangerang, Banten sebelum terbakar dan menewaskan 47 orang pegawainya.
Upaya penelusuran izin itu dilakukan karena perusahaan sebelumnya diduga hanya mengantongi izin pengayakan pasir.
" Nanti kami data itu tentang perizinan tersebut," ucap Kabid Humas Polda Humas Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2017.
Argo menjelaskan, secara kelengkapan, dokumen perizinan yang dimiliki PT Panca Buana Cahaya Sukses telah sesuai aturan.
" Daftar wajib perizinan ada, NPWP ada, HO (Hinder Ordonantie) atau izin gangguan juga ada, surat keterangan dari kementerian dan kepolisian ada," kata Argo.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa izin pabrik mercon tersebut berupa pengepakan kembang api. Tapi, izin usaha tersebut sudah berakhir pada 2016 lalu.
" Izinnya sudah komplit semuanya karena ini zona kawasan pergudangan dan industri kecil dan dari izinnya itu, sudah ada packing untuk pabrik kembang api dan sudah selesai 2016, izinnya," kata Ahmed, Kamis, 26 Oktober 2017.
Kabar soal perizinan pabrik itu muncul setelah warga di sekitar pabrik mengungkapkan jika perusahaan tersebut hanya sebelumnya mengantongi izin pengayakan pasar. (Sah)
Advertisement

5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir


Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury