6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
(Foto: Twitter.com/@ApriliaLin)
Dream - Miris dan sangat memprihatinkan kondisi Madrasah Tsanawiyah yang berada di Kampung Sariak Tanjung, Desa Pecangsari, Kecamatan, Cigemblong, Lebak, Banten.
Bertahun-tahun sudah para siswa Madrasah itu belajar di lantai tanah tanpa fasilitas meja dan kursi dengan dinding dan atap sekolah yang bocor saat hujan.
Hal itu terlihat dalam unggahan video akun twitter @ApriliaLin pada sabtu 8 September lalu. Keadaan itu menggambarkan betapa mirisnya dunia pendidikan di Indonesia.

Diketahui sekolah yang memprihatinkan itu berjarak sekitar 107 km dari pusat kota Banten dan telah didirikan sejak tahun 2012.
" Sekolah ini memang berada di pelosok, bantuan pun datangnya dari para warga sekitar. Sudah berkali-kali mengajukan bantuan ke pemda setempat namun hasilnya nihil," tulis @ApriliaLin dalam unggahannya.
Dream - Meski dengan kondisi yang sangat meprihantinkan, MTs Matla’ul Anwar setidaknya sudah meluluskan 4 angkatan. Namun hingga kini pun belum ada perubahan yang terjadi pada sekolah ini.
MTs Matla’ul Anwar memiliki 3 ruangan yakni untuk Kelas I yang diisi 19 siswa, kelas II yang diisi 17 siswa dan kelas III yang disisi sebanyak 9 siswa.
Melalui unggahannya, @ApriliaLin langsung me-mention akun @Kemdikbud_RI berharap ada perhatian lebih dari mereka.
SEKOLAH TANPA MEJA, TANPA KURSI DAN TANPA LANTAI.
Ketika anak² lain bs bersekolah dgn fasilitas yg baik & di dukung pemerintah setempat, dsekolah ini anak² hy mampu menikmati fasilitas alakadary. Bahkan suasana belajar mengajarpun dlakukn dgn cara duduk dlantai beralaskan tanah. pic.twitter.com/aYf9lVBgNg— Aprilia (@ApriliaLin)8 September 2018
Melansir wikipedia, standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama dari sekolah dan harus sesuai dengan amanat dan hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan, PP No 19 tahun 2005 dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007.
Lalu apakah langkah pemerintah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku?
(ism, Sumber: Twitter.com/@ApriliaLin)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
