Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andi Wibowo, telah mengantongi motif pelaku penyanderaan ibu dan anak di angkot Rawamangun, Jakarta Timur. Andi menyebut pelaku, diketahui bernama Hermawan, melancarkan kejahatannya karena desakan ekonomi.
" Baru keluar dari LP (lembaga permasyarakatan) di Bekasi kalau nggak salah. Dia residivis kasus Curanmor ya, pencurian juga," kata Andi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Andi mengatakan persoalan ekonomi kerap dialami para mantan narapidana begitu keluar dari Lapas. Untuk dia, dia meminta pemerintah memikirkan keadaan para mantan narapidana.
" Makanya, mungkin ya, ke depan itu mantan-mantan narapidana yang masuk dalam LP, selain pembinaan yang ada sekarang ya, untuk menghindari ini mungkin pemerintah bisa memikirkan lah dari aspek-aspek tunjangan," ucap dia.
© Dream
Tunjangan tersebut, kata Andi, dapat membantu meringankan beban para mantan narapidana. Dengan begitu, mereka tidak berpikir untuk mengulangi kesalahan.
" Ya paling nggak uang saku dan sebagainya sehingga dia bisa berpikir untuk diapakan uangnya dan sebagainya, untuk hidup," kata Andi.
Andi berujar kebanyakan mantan narapidana menjadi residivis karena terhimpit persoalan ekonomi. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan, sehingga kembali melakukan kejahatan.
" Banyak residivis nelakukan itu, ada yang motifnya memang ekonomi, ada yang motifnya juga profesi. Kalau yang motifnya sudah ekonomi, kelaparan, ya harus kita pikirkan," ucap dia.
Lain lagi jika mantan narapidana menjadi resividis sebagai mata pencaharian. Terkait kasus semacam ini, kata Andi, hanya penegakan hukum yang bisa dijalankan.
" Kalau profesi (penjahat) ya harus dituntaskan oleh hukum, ya kalau perlu ya ulang mengulangi, makin mengulangi makin tinggi," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya