Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Terkuak! Motif Penyandera Ibu dan Bayinya di Angkot Rawamangun

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 10 April 2017 16:02
Terkuak! Motif Penyandera Ibu dan Bayinya di Angkot Rawamangun
Pelaku penyanderaan merupakan residivis dan pernah ditahan di LP Bekasi.

Dream - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andi Wibowo, telah mengantongi motif pelaku penyanderaan ibu dan anak di angkot Rawamangun, Jakarta Timur. Andi menyebut pelaku, diketahui bernama Hermawan, melancarkan kejahatannya karena desakan ekonomi.

" Baru keluar dari LP (lembaga permasyarakatan) di Bekasi kalau nggak salah. Dia residivis kasus Curanmor ya, pencurian juga," kata Andi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 April 2017.

Andi mengatakan persoalan ekonomi kerap dialami para mantan narapidana begitu keluar dari Lapas. Untuk dia, dia meminta pemerintah memikirkan keadaan para mantan narapidana.

" Makanya, mungkin ya, ke depan itu mantan-mantan narapidana yang masuk dalam LP, selain pembinaan yang ada sekarang ya, untuk menghindari ini mungkin pemerintah bisa memikirkan lah dari aspek-aspek tunjangan," ucap dia.

 

1 dari 1 halaman

Perlunya Tunjangan

Perlunya Tunjangan © Dream

Tunjangan tersebut, kata Andi, dapat membantu meringankan beban para mantan narapidana. Dengan begitu, mereka tidak berpikir untuk mengulangi kesalahan.

" Ya paling nggak uang saku dan sebagainya sehingga dia bisa berpikir untuk diapakan uangnya dan sebagainya, untuk hidup," kata Andi.

Andi berujar kebanyakan mantan narapidana menjadi residivis karena terhimpit persoalan ekonomi. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan, sehingga kembali melakukan kejahatan.

" Banyak residivis nelakukan itu, ada yang motifnya memang ekonomi, ada yang motifnya juga profesi. Kalau yang motifnya sudah ekonomi, kelaparan, ya harus kita pikirkan," ucap dia.

Lain lagi jika mantan narapidana menjadi resividis sebagai mata pencaharian. Terkait kasus semacam ini, kata Andi, hanya penegakan hukum yang bisa dijalankan.

" Kalau profesi (penjahat) ya harus dituntaskan oleh hukum, ya kalau perlu ya ulang mengulangi, makin mengulangi makin tinggi," kata dia.

Beri Komentar