Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Kendaraan Di Jalan Raya (Liputan6.com)
Dream - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan, sudah 74.000 kendaraan diminta putar balik ke rumah masing-masing selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020. Sebagian kendaraan tersebut akan keluar Jakarta menuju Jawa Timur dan Sumatera.
" Saya sampaikan sampai hari ke-30, kendaraan yang diputarbalikkan dalam Operasi Ketupat 2020 baik menuju Jakarta ke Jawa Timur, Sumatera, lebih kurang 74.000 sudah kita putarbalikkan," kata Irjen Istiono, Minggu 24 Mei 2020.
Menurutnya, tak semua kendaraan yang diminta putar balik karena mudik Lebaran itu milik pribadi. Ada juga kendaraan travel.
Dia menyebut 605 kendaraan travel ditahan polisi karena nekat membawa penumpang untuk mudik Lebaran.
" Kemudian kendaraan travel gelap dan kendaraan yang disewakan sudah kita tahan ada 605 (kendaraan) yang kita kandangkan," ujar Istiono.
Istiono menuturkan, Polri telah melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta selama arus balik mudik. Jalur-jalur yang disekat seperti di jalur Pantura maupun jalur selatan.
" Penyekatan di ruas tol, jalur Pantura tengah dan selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jabar di daerah tol Pantura dan selatan. Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin," ungkap Istiono.
Dia menjelaskan, kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta apabila mereka mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Apabila tidak, maka petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.
" Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin kluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan pergub 47 dan SE," kata Istiono.
" Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan. Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com/Nur Habibie
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya