Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Ilman/Dream.co.id)
Dream - Usai melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jajaran kepolisian menemukan beberapa bukti.
Salah satunya yakni PT Panca Buana Cahaya yang terbakar di Kosambi, Tangerang Banten terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
" Kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi, Surnah meninggal dunia 14 tahun, wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.
Jasad Surnah sendiri berhasil diidentifikasi pada Jumat, 27 Oktober 2017. Sementara dua lainnya berhasil selamat dari insiden mengerikan itu.
Akibatnya, pemilik pabrik mercon, Indra Liyono dijerat hukuman berlapis yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
" Dimana pasal tersebut berbunyi dilarang mempekerjakan anak pada perkerjaan yang buruk, ayat 2 disebutkan yang membahayakan keselamatan dan juga kesehatan," ucap dia.
Selain Indra, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
© Dream
Dream - Kabid Dokpol Pusdokkes Polri Kombes Pol Pramujoko mengatakan polisi saat ini telah mengidentifikasi satu korban tewas ketika kebakaran di pabrik mercon di Kosambi, Tangerang.
Korban tersebut diketahui bernama Surnah. Remaja putri kelahiran 8 Mei 2003 itu beralamat di Kampung Salembaran, RT 4/16, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
" Satu jenazah dengan kantong jenazah nomor 1 dan nomor register kepolisian 344, teridentifikasi bernama Surnah," ucap Joko di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Menurut Joko, pihaknya saat ini memang baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban. Diakuinya, kebakaran pabrik kembang api itu yang besar itu membuat kondisi korban cukup rusak berat.
" Kami memerlukan ketelitian yang lebih tinggi, perlu dukungan dari keluarga korban untuk mengidentifikasi lebih teliti,"
Eko mengatakan identifikasi korban yang sudah tidak bisa dikenali itu dilakukan dengan cara memeriksa gigi primer dan medis, dan menentukan usia, jenis kelamin, dan tinggi badan.
" Jadi meskipun jenazah sudah tidak ada tangan dan kakinya, itu bisa diidentifikasi," ujar dia.
Saat ini, masih ada 46 korban lagi yang masih belum teridentifikasi. Untuk itu, Eko berharap kepada keluarga dapat memberikan informasi ciri-ciri pada anggota keluarga yang hilang dan jadi korban tragedi itu.
" Kami berharap, nanti akan lebih banyak lagi data-data antemortem yang disampaikan ke kami, sehingga ke depan bisa mengidentifikasi lebih banyak lagi," ucap dia.(Sah)
© Dream
Dream - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang itu yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyino, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
" Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.
Meski begitu, tersangka Ega saat ini masih belum ditemukan.
" Untuk tersangka Ega ini, kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta.
Dalam hal ini, Indra selaku pemilik pabrik dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, polisi menjerat dua tersangka lainnya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis pagi itu menewaskan 47 orang pekerjanya serta 46 orang mengalami luka bakar.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya