Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam. Seorang Muslim hanya boleh tidak menjalankan puasa fardlu ini, jika terdapat uzur atau sebab yang dibenarkan oleh syariat seperti sakit, bepergian jarak jauh, atau haid.
Pun demikian, orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur itu diharuskan menjalankan puasa qadha. Puasa ini sebagai pengganti dan dilakukan di luar Ramadan.
Hukum dari puasa qadha sendiri adalah wajib. Meskipun puasa ini dijalankan di luar Ramadan karena merupakan penebus.
Lantas bolehkah puasa qadha dibatalkan di tengah jalan, mengingat pelaksanaannya tidak saat Ramadan?
Dikutip dari Bincangsyariah.com, para ulama dalam kitab-kitab mereka sudah secara bulat menyatakan ibadah wajib harus dijalankan secara sempurna. Seperti Sholat Fardlu dan Puasa Ramadan, yang tidak boleh dibatalkan tanpa uzur yang dibenarkan syariat.
Berbeda dengan amalan sunah seperti puasa Senin-Kamis, seseorang boleh membatalkan sebelum dikerjakan secara sempurna.
Imam Taqiyudin Abubakar bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan mengenai masalah ini. Dia mengutip pendapat Imam Asy Syafii.
" Barangsiapa memulai puasa qadha, jika puasa qadha tersebut wajib disegerakan, maka tidak boleh keluar atau membatalkannya. Jika puasa qadha tersebut boleh ditunda, maka menurut pendapat yang shahih, dan ini telah ditegaskan oleh Imam Syafii dalam kitab Al Umm, maka tidak boleh membatalkannya karena dia telah memulai perkara wajib dan tidak ada uzur sehingga baginya wajib untuk menyempurnakannya. Hal ini seperti memulai sholat di awal waktu, maka tidak boleh memutuskannya."
Imam Taqiyuddin menyatakan meski berbeda waktu pelaksanaannya, puasa qadha memiliki hukum yang sama dengan puasa Ramadhan. Sehingga, harus dilaksanakan secara sempurna dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa qadha tidak boleh dibatalkan di tengah jalan. Sebab, membatalkan perkara wajib merupakan dosa besar.
(ism, Sumber: Bincangsyariah.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya