Rachel Vennya
Dream - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran karantina kesehatan. Status tersangka juga ditetapkan kepada tiga orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan Rachel dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
" (Ancamannya) masih sama Undang-undang Karantina 1 tahun penjara," ujar Yusri.
Status Rachel ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipercepat. Gelar perkara dijadwalkan pada 5 November 2021 namun diperpecat menjadi 3 November 2021.
" Ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Yusri.
Selain Rachel, status tersangka ditetapkan juga kepada Salim Nauderer selaku kekasih Rachel, Maulida Khairunnisa selaku manager, dan satu orang petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang diduga membantu Rachel lolos pemeriksaan.
" Rachel, pacarnya, sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," kata dia.
Selanjutnya, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Rachel pekan depan. Rachel akan diperiksa dengan status tersangka, bukan lagi saksi.
" Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Selebgram Rachel Vennya kemungkinan masih akan melalui proses pemeriksaan panjang dalam dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi. Rachel saat ini sudah menjalni dua kali pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
" Statusnya masih saksi," kata kuasa hukum rachel Vennya, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 November 2021.
Menurut Indra, kliennya kemungkinan masih akan menjalani pemeriksaan ketiga karena statusnya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
" Kemungkinan ada, kita nanti nunggu panggilan," ujar dia lagi.
Terkait pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Indra mengungkapkan Rachel mendapat 38 pertanyaan dari tim penyidik yang memeriksanya. Namun Indra tidak bisa mengungkapkan lebih detail pertanyaan yang diajukan kepada kekasih Salim Nauderer ini karena sudah masuk inti perkara.
" Kalau seputar apanya, ada sama penyidik ya. Aku tidak bisa sharing di sini. Ya kronologis dan lain lainnya lah," imbuh dia.(Sah)
Dream - Rachel Vennya kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 1 November 2021 terkait kasus karantina yang tidak ia jalani usai dari Amerika Serikat.
Dari pemeriksaan sebelumnya, polisi menemukan unsur adanya pidana pada kasus Rachel Vennya.
" Hasilnya (gelar perkara kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya) adalah dari lidik naik ke sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sedangkan menurut Indra Raharja, kuasa hukum Rachel, memastikan kalau mantan istri Niko Al Hakim tersebut akan menerima semua hasil pemeriksaan. Termasuk dengan statusnya yang akan naik sebagai tersangka.
" Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," tutur Indra.
Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa sudah menjalani pemeriksaan pertama pada 21 Oktober 2021. Hingga kini polisi belum menetapkan Rachel sebagai tersangka.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah naik ke penyidikan. Meski demikian, penyidik masih memerlukan pemeriksaan kembali untuk Rachel.
" Ke depan, kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Menurut Yusri, ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus Rachel. Temuan ini didapat dari hasil gelar perkara yang dijalankan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
" Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia.
Atas kasus ini, Rachel diduga melanggar aturan karantina yang tertuang dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Di dua UU tersebut, pelanggaran karantina digolongkan sebagai pidana.
" Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri, dikutip dari Liputan.com.
3 Kesalahan Makeup yang Bikin Wajah Tampak Lebih Tua dan Cara Mengakalinya
Waspada! Suhu di Saudi saat Puncak Haji 2022 Diperkirakan 50 Derajat Celcius
Kebangkitan Dinasti Marcos, Mengapa Bongbong Marcos Jr Menang?
Kebangkitan Dinasti Marcos, Alarm bagi Politik Indonesia
Kebangkitan Dinasti Marcos, Hidup di Bawah Kediktaktoran Marcos
140 Caption Bahasa Inggris untuk Instagram, Paling Keren dan Kekinian
195 Kata-Kata Bijak Bahasa Inggris Singkat & Artinya, Cocok Untuk Caption Medsos
107 Kata-Kata untuk Bio Instagram, Singkat, Keren, Kocak dan Penuh Makna
105 Caption Instagram Bijak, Singkat, Keren, dan Menarik, Jadi Incaran Anak Muda!
Jemput Bola Jaring Nasabah, Bank CIMB Niaga Syariah Bikin KCP di Kemenag Malang
Bikin Meleleh! Penampilan Baru Angga Yunanda Disebut Mirip V BTS
10 Adu Mewah Rumah Ustaz Yusuf Mansur VS Solmed, Kerap Tuai Kontroversi, Ternyata Tajir Melintir!