Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tes Antigen (Liputan6.com)
Dream - Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan baru perjalanan domestik. Ketentuan ini diberlakukan mengingat kondisi pandemi melandai sehingga perlu adanya pelonggaran pada mobilitas masyarakat.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan Kementerian menerbitkan empat Surat Edaran baru yang keempatnya merujuk pada ketentuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Empat SE Kemenhub tersebut dengan nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
" Keempat SE terbit pada Selasa ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No 90), 87 (dan perubahannya SE No 91), 88 (dan perubahannya SE No 93), dan 89 (dan perubahannya SE No 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Adita.
Untuk pelaku perjalanan darat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR. Ketentuan itu diganti dengan keharusan menunjukkan bukti tes cepat antigen dengan hasil negatif dan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh 250 km lebih, baik dengan mobil atau motor pribadi, kendaraan umum baik bus maupun kereta api, serta angkutan penyeberangan antara daerah di Jawa, Bali, maupun luar Jawa-Bali.
Tetapi, ketentuan ini berlaku pengecualian untuk pelaku perjalanan kategori tertentu. Di antaranya, anak 12 tahun ke bawah dan pelaku perjalanan yang tidak atau belum bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan masalah kesehatan khusus atau pengidap komorbid boleh tidak menggunakan kartu vaksin.
Bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin karena alasan kesehatan, diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut berisi pernyataan pasien yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan perubahan ketentuan terkait perjalanan udara selama masa PPKM. Muhadjir menyatakan naik pesawat di wilayah Jawa-Bali tidak diharuskan lagi menggunakan hasil tes PCR.
" Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir dalam konferensi pers PPKM, disiarkan Sekretariat Presiden.
Tes PCR dapat diganti dengan rapid test antigen. Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
" Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai dengan usulan Bapak Mendagri," kata Muhadjir.
Mengantisipasi dampak Pembelajaran Tatap Muka di tengah pandemi, kata Muhadjir, Kemenkes bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan Kemenag akan membuat aplikasi proaktif tracing. Nantinya, aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan kasus Covid-19 saat ini memang melandai. Tetapi, dia tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan menjaga kewaspadaan terhadap virus.
" Walaupun penurunan penularan Covid-19 sudah bagus, tetapi kita juga harus terus waspada," kata Muhadjir. (mut)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya