Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Wacana sholat Jumat dua gelombang kembali menjadi perbincangan setelah lama redam. Isu sempat muncul beberapa bulan lalu di tengah tingginya kasus Covid-19.
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia, Imam Addaruquthni, mengatakan, pihaknya memang pernah menerbitkan ketentuan mengenai Sholat Jumat bergelombang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020.
" Jadi semata untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Imam.
Terkait penerapan ganjil genap sholat Jumat berdasar angka terakhir nomor ponsel jemaah, Imam menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
" Tidak ada itu sebagai aturan dikeluarkan DMI, itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan," kata Imam.
Imam mengatakan ketentuan tersebut sebatas rekomendasi. Sementara mengenai teknisnya diserahkan kepada pengelola masjid.
Ini termasuk apakah masjid mau menjalankan rekomendasi DMI atau tidak. Pun jika masjid punya mekanisme pengaturan sendiri.
" Jadi itu tidak terpalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dengan nomor ponsel ganjil genap," kata Imam.
Isu Sholat Jumat dua gelombang kembali meramaikan media sosial. Banyak yang mempersoalkan hal tersebut lantaran kebanyakan jemaah saat ini punya dua nomor ponsel.
Belum lagi jika jemaah tidak memiliki ponsel. Maka, terdapat kemungkinan jemaah yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan sholat Jumat di masa pandemi Covid-19. Instruksi kali ini dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Sholat Jumat sejak dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta dan sejumlah daerah lain.
Dalam Surat Edaran Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, dimuat beberapa instruksi kepada seluruh masjid anggota DMI. Salah satunya, Sholat Jumat dilaksanakan dalam dua shift atau gelombang.
Surat edaran tersebut memuat beberapa poin. Poin pertama berisi evaluasi pelaksanaan Sholat Jumat mulai 5 Juni 2020 yang menunjukkan kecenderungan jemaah menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak minimal 1 meter dan menjaga kebersihan secara teratur.
Pada poin kedua, DMI menyatakan adanya sejumlah masjid yang untuk memenuhi protokol kesehatan terpaksa jemaahnya sholat di halaman parkir hingga jalanan. Kondisi ini menyebabkan shaf tidak teratur dan ada risiko tertular Covid-19.
Sehingga, pada poin ketiga DMI memberikan dua instruksi. Pertama, masjid yang memiliki halaman diminta menyiapkan plastik atau tikar untuk alas sajadah.
Kedua, masjid dengan jemaah yang banyak sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam dua shift. Shift pertama dilaksanakan pukul 12.00 dan shift kedua pukul 13.00.
" Agar jumlah jemaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut," kata JK.
Jika Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka Sholat Jumat shift pertama diikuti oleh jemaah dengan ujung nomor ponsel ganjil. Sedangkan shift kedua diikuti jemaah dengan ujung nomor ponsel genap.
" Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00," demikian instruksi JK.
Sedangkan untuk gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Misalnya gedung dengan 20 lantai, gelombang pertama dilaksanakan di lantai 1-10 sedangkan gelombang kedua di lantai 11-20.
Berikut isi lengkap dari surat edaran tersebut.
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.
2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.
b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka shalat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Shalat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan