Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kejadian Itu Terjadi Palmerah Utara, Dekat Vihara Metta (Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Sebuah video mengerikan beredar di media sosial. Seorang ibu hamil tertabrak mobil hingga tewas. Ibu hamil yang berinisial ER (26) dan janin 5 bulan yang dikandungnya, meninggal usai ditabrak oleh perempuan yang sedang belajar mengendarai mobil.
Peristiwa itu terjadi di Palmerah Utara, dekat Vihara Metta, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Sabtu, 22 Februari 2020. Pelaku berinisial FMS saat itu mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam.
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya menceritakan, saat itu mobil sedang terparkir dalam keadaan menyala. Kemudian pelaku memindahkan persneling D untuk mulai berjalan.
" Mobil jalan perlahan, yang bersangkutan hendak menginjak pedal rem namun ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ujarnya.
Mobil bergerak cepat. Bersamaan dengan itu, korban melintas di depan mobil tersebut. Ibu hamil itu pun tertabrak dan terjepit di tiang listrik. Pelaku membawa korban ke RS Bhakti Mulya Slipi Jakarta Barat.
" Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 Wib, korban meninggal dunia di RS. Pelni."
Penabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
" Dari hari Minggu (23/2/2020) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020 lalu.
Penabrak yang bernama Firda Meisari itu juga telah ditahan. Firda akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Dia menjelaskan, insiden nahas ibu hamil bernama Erlinda (26) di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, siang disebabkan karena pelaku kaget sehingga salah menginjak pedal.
" Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar dia.
Selain itu, pelaku diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Erlinda ditabrak oleh Firda yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang jalan.
Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.
Akibat kejadian itu, Namun Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit.
Korban maupun janin yang di kandungnya dinyatakan tidak selamat. Keduanya telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.
Sumber: Merdeka.com/ Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya