Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan (Foto: Dream.co.id/ Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Polisi akhirnya menetapkan Muktar Efendi alias Pendi sebagai tersangka pembunuhan Emma dan dua putrinya di di Perum Taman Kota Permai 2 Blok B, Priuk, Kota Tangerang. Pendi merupakan suami siri Emma.
" Hari ini telah kami tetapkan (Pendi) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa 13 Februari 2018.
Menurut Harry, penetapkan Pendi sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk di lokasi kejadian.
Tiga hari sebelumnya, kata Harry, Pendi dan Emma sempat bertengkar. Pemicunya, Emma melakukan pinjaman jual beli mobil tanpa sepengetahuan Pendi.
Kesal dengan masalah yang tak kunjung selesai, Pendi diduga membunuh Emma dan dua anak perempuan Emma, N dan T, dengan menusuk leher dan perut.
" Cekcok di TKP (tempat kejadian perkara) dan diakhiri pembunuhan," ucap Harry.
Setelah membunuh, Pendi diduga sempat ingin bunuh diri dengan cara menusuk leher dan perut menggunakan senjata tajam. Tetapi, nyawanya masih bisa diselamatkan.
Akibat perbuatannya, Pendi terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Advertisement
Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?


Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Kondisi Kulit Wajah Viral, Wulan Guritno: Bersyukur Jejak Digital Itu Ada

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya