5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Shutterstock)
Dream - Mahkamah Kontitusi (MK) menyatakan tidak menerima Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab, Perppu itu telah menjadi undang-undang.
" Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membaca putusan, Selasa 12 Desember 2017.
MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah kehilangan objek. Sebab, Perppu yang digugat itu telah berubah menjadi Undang-Undang, setelah disetujui oleh Legislatif.
DPR, melalui rapat paripurna pada 22 Oktober 2017, memang sudah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang Ormas. Pada 22 November 2017 Undang-undang Keormasan kemudian resmi diundangkan.
Tak hanya karena objek gugatan telah berubah dari Perppu menjadi UU. Gugatan itu tidak diterima karena Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon gugatan ini tidak memiliki kedudukan hukum.
Seperti yang diberikan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
" Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Pemerintah," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Freddy menjelaskan pencabutan SK mengenai badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
" Pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?