Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
© 2025 Https://www.dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai kabar yang beredar mengenai pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru. Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menghadirkan proses hukum yang lebih humanis, akuntabel, serta menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Menurutnya, sejumlah isu yang menjadi sorotan publik muncul akibat kesalahpahaman terkait beberapa pasal dalam KUHAP terbaru. Hal ini terutama menyangkut soal penangkapan, penyadapan, metode investigasi, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.
Salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah Pasal 5, yang disebut-sebut memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan tindakan paksa tanpa kepastian tindak pidana. Habiburokhman dengan tegas membantah informasi tersebut.
" Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHAP baru justru memberikan pengaturan lebih ketat dibanding KUHAP 1981. Sejumlah tindakan paksa kini wajib mendapat izin hakim, mulai dari penggeledahan (Pasal 113), penyitaan (Pasal 119), hingga pemblokiran (Pasal 140). Bahkan dalam kondisi mendesak, tindakan tersebut tetap harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan hakim dalam waktu 2x24 jam.
Untuk penyadapan, KUHAP menetapkan aturan dasar saja sebagai lex generalis. Pengaturan lebih rinci akan diatur dalam undang-undang tersendiri, sehingga pengawasannya bisa lebih kuat dan spesifik.
Publik juga menyoroti Pasal 16 yang dianggap membuka peluang praktik penjebakan (entrapment). Namun Komisi III memastikan bahwa metode undercover buy maupun controlled delivery tidak diberlakukan untuk semua kasus.
“ Kami tegaskan, itu tidak benar. Metode penyelidikan memang diperluas, namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, teknik tersebut hanya berlaku pada jenis kejahatan tertentu seperti narkotika dan psikotropika, sesuai ketentuan undang-undang terkait.
Mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 74A dan 79 sempat dikhawatirkan akan membuka celah pemerasan. Namun KUHAP baru menegaskan bahwa proses tersebut wajib dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan apa pun.
“ Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan,” jelas Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa seluruh proses harus bebas dari intimidasi, tekanan, kekerasan, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia (Pasal 81). Pelaksanaannya juga tetap diawasi dan harus dimintakan penetapan hakim.
Isu lainnya adalah kabar mengenai pasal yang dianggap memperpanjang masa penahanan penyandang disabilitas atau memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu. Komisi III kembali meluruskan hal tersebut.
Terkait Pasal 99, ia menegaskan bahwa “ RUU KUHAP tidak memuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan baik gangguan fisik maupun mental,” karena hal itu bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.
Isu penghukuman tanpa batas waktu melalui Pasal 137A juga dibantah. “ Tidak ada pengaturan soal penghukuman tanpa batas waktu,” tegasnya.
Sebaliknya, KUHAP baru memberikan mekanisme yang lebih manusiawi bagi penyandang disabilitas. Hakim bisa menjatuhkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan melalui Tindakan dan Putusan Pemaafan (Pasal 145–146). Mereka juga dijamin mendapatkan pelayanan yang sesuai dan perlakuan setara.
Dengan berbagai klarifikasi tersebut, Komisi III menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih modern, inklusif, serta menghormati martabat setiap warga negara.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya