Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Suasana Di Masdjid Nabawi (Foto: Shutterstock)
Dream - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati pengesahan Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) pada akhir 28 Maret 2019. Undang-undang baru tersebut menjadi revisi dari payung hukum sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2008.
Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Samidin Nashir mempertanyakan Pasal 129 dalam UU PIHU. Dalam pasal itu dinyatakan KPHI dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 harus bubar setelah UU PIHU disahkan.
Tugas dan fungsi dari lembaga yang dibubarkan itu nantinya akan dijalankan oleh Menteri Agama.
" Dalam UU PIHU yang baru, kedudukan menteri agama adalah sebagai regulator, operator dan sekaligus kontrol serta evaluator penyelenggaraan ibadah haji," ujar Samidin di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Samidin mengatakan, jika tugas dan fungsi regulasi, operator dan evaluator itu dipegang oleh satu manajemen, akan menimbulkan peluang korupsi, penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi.
" Peluang korupsi dengan penerapan UU PIHU ini demikian besar," ucap dia.

Pejabat Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Selain itu, lanjut dia, Pasal 129 UU PIHU ini bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, di mana tugas dan fungsi BP-DAU sudah dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga, Menteri Agama tidak bisa mengambil alih.
Jika merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Lembaga seperti KPHI ini seharusnya diperkuat, bukan dibubarkan.
" Sungguh sangat ironis, di tengah kondisi negara yang darurat korupsi, justru lembaga pengawasan haji dibubarkan dan tugasnya diserahkan kepada pelaksana," kata dia.
Dia mengatakan, selama ini KPHI bekerja demi kepentingan masyarakat. Dalam pengawasannya, KPHI sudah memberikan 175 rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh terkait peningkatan layanan haji, baik itu di sektor kesehatan, akomodasi, perlindungan, konsumsi, transportasi dan perlindungan.
" Rekomendasi tersebut sebagai besar dilaksanakan, sehingga dari tahun ke tahun indeks kepuasan jemaah haji tinggi berdasarkan survei BPS dan KPHI," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya