Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Pelaksanaan puasa fardlu Ramadan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan niat. Tanpa didahului niat, puasa dianggap tidak sah.
Peran niat dalam puasa cukup kuat, sampai disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya.
" Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya."
Niat puasa fardlu disyaratkan pada malam hari sebelumnya. Bagaimana jika seseorang baru berniat di siang hari?
Dikutip dari NU Online, Syeikh Sulaiman Al Bujairimi dalam Hasyiyah Iqna' menjelaskan demikian.
" Disyaratkan menjatuhkan niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa qadha, atau puasa nazar. Syarat ini berdasar pada hadis Rasulullah SAW, 'Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.' Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada kalimat zahir hadis."
Syeikh Sulaiman juga menjelaskan memang terdapat perbedaan pendapat terkait dengan niat puasa fardlu di siang hari. Mazhab Syafi'i misalnya, menyatakan kalimat 'maka tiada puasa baginya' menunjukkan tidak sahnya puasa tanpa niat.
Bagi mazhab ini, puasa tanpa niat di malam hari sudah tidak sah. Dengan kata lain, batal dan bukan lagi tidak sempurna.'
Berbeda dengan pandangan mazhab Hanafi. Mazhab ini memandang puasa tanpa niat di malam hari tidak sempurna, sehingga masih membolehkan niat di siang hari.
Dua pendapat ini sama-sama berdasar pada rujukan hukum Islam yaitu hadis.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya