Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ramadan tiba sebentar lagi. Umat Islam tentu bakal menjalankan puasa selama sebulan penuh.
Dalam Islam, puasa dijalankan dengan ketentuan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama itu, seorang Muslim tidak dibolehkan untuk makan, minum, dan melakukan perbuatan yang bisa membatalkan puasanya.
Biasanya, puasa dalam satu hari dinyatakan berakhir ketika masuk waktu Maghrib. Umat Islam di saat itu dibebaskan untuk mengonsumsi makanan halal sebagai pembatal puasa.
Tetapi, ada kalanya kita sedang dalam keadaan tertentu yang jauh dari makanan. Ketika waktu berbuka tiba, kita tidak dapat membatalkan puasa karena tidak ada yang dikonsumsi.
Contohnya ketika dalam perjalanan yang tidak memungkinkan makan tepat saat berbuka. Kemudian, ada yang menyarankan untuk membatalkan puasa kita hanya dengan niat.
Apakah puasa kita bisa batal hanya dengan niat?
Jumhur ulama menyatakan, makan dan minum merupakan pembatal puasa. Sehingga, puasa seseorang terhenti begitu dia memasukkan makanan ke dalam mulutnya.
Tetapi, ulama berbeda pendapat terkait membatalkan puasa dengan niat. Kebanyakan ulama menyatakan puasa tidak bisa batal hanya karena niat.
Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Hanafi, sebagian Maliki, dan Syafi'i, seperti dijelaskan dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab karya Imam An Nawawi. Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari.
" Sesungguhnya Allah memaafkan was-was batin yang terjadi pada umatku atau lintasan hatinya, selama tidak diamalkan atau diucapkan."
Sedangkan ulama Mazhab Hambali dan sebagian Maliki menyatakan niat berbuka sudah membatalkan puasa. Dasarnya, setiap ibadah dinilai dari niatnya. Pandangan ini seperti dijelaskan dalam kitab Al Kasyaful Qina karya Syeikh Mansyur bin Yunus Al Bahuti.
(ism)
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya


Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
