Jemaah Sholat Muslimah (nu.or.id)
Dream - Saat melaksanakan sholat, umat Islam diwajibkan untuk menutup auratnya. Sebisa mungkin, kulit aurat harus tertutup.
Tetapi, terkadang ada Muslim yang sholat menggunakan pakaian tipis. Bahkan ada Muslimah yang memakai mukena sedikit transparan dengan alasan bahan yang ringan.
Lantas, bagaimana status sholatnya?
Dikutip dari laman Syariah Nahdlatul Ulama, persoalan ini dibahas oleh Syeikh Abu Bakar Syatha Al Dimyati dalam kitabnya I’anah Al Thalibin.
Wajib menutup aurat dengan sesuatu yang mencegah mata melihat warna kulit, maka tidak cukup menggunakan bahan yang tidak mencegahnya… (Pernyataan: Dan cukup menggunakan sesuatu yang memperlihatkan lekuk tubuh… namun hal semacam ini dihukumi khilaful aula bagi lelaki dan makruh bagi wanita dan khuntsa.
Pendapat di atas menjelaskan terlihatnya kulit bagian aurat menyebabkan sholat menjadi tidak sah. Hal itu berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Sehingga, sebelum sholat lebih baik gunakan pakaian yang polos dan tidak tembus pandang juga longgar.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


