Jemaah Sholat Muslimah (nu.or.id)
Dream - Saat melaksanakan sholat, umat Islam diwajibkan untuk menutup auratnya. Sebisa mungkin, kulit aurat harus tertutup.
Tetapi, terkadang ada Muslim yang sholat menggunakan pakaian tipis. Bahkan ada Muslimah yang memakai mukena sedikit transparan dengan alasan bahan yang ringan.
Lantas, bagaimana status sholatnya?
Dikutip dari laman Syariah Nahdlatul Ulama, persoalan ini dibahas oleh Syeikh Abu Bakar Syatha Al Dimyati dalam kitabnya I’anah Al Thalibin.
Wajib menutup aurat dengan sesuatu yang mencegah mata melihat warna kulit, maka tidak cukup menggunakan bahan yang tidak mencegahnya… (Pernyataan: Dan cukup menggunakan sesuatu yang memperlihatkan lekuk tubuh… namun hal semacam ini dihukumi khilaful aula bagi lelaki dan makruh bagi wanita dan khuntsa.
Pendapat di atas menjelaskan terlihatnya kulit bagian aurat menyebabkan sholat menjadi tidak sah. Hal itu berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Sehingga, sebelum sholat lebih baik gunakan pakaian yang polos dan tidak tembus pandang juga longgar.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
