Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol
Dream - Bagi wanita, rambut adalah bagian dari kecantikan. Rambut yang panjang nan indah membuat penampilan seorang wanita semakin menarik.
Di sisi lain, terdapat ketentuan agar seorang Muslim, baik pria maupun wanita, dianjurkan untuk tidak meniru lawan jenisnya. Sehingga, muncul pemahaman di masyarakat pria dan wanita punya ciri sendiri yang kesannya tidak boleh dilanggar.
Contohnya terkait rambut. Ada pemahaman bahwa pria tidak pantas berambut panjang dan wanita tidak layak berambut pendek.
Padahal, ada banyak wanita yang memendekkan rambutnya. Lantas, bagaimana ulama memandang hal ini?
Dikutip dari rumaysho, ulama berbeda pandangan terkait wanita yang memendekkan rambutnya. Bagi mazhab Syafi'i, wanita dibolehkan memendekkan rambutnya dengan alasan apapun.
Pendapat ini tertuang dalam kitab Roudhotuth Thalibin. Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Salmah bin Abdurrahman.
" Aku pernah menemui Aisyah bersama saudara sepersusuannya. Dia bertanya kepada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Aisyah berkata, 'Istri-istri Nabi SAW mengambil rambut kepalanya (memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga'."
Mengenai hadis ini, Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita."
Pandangan lain dianut ulama mazhab Hambali. Mereka memandang makruh hukumnya wanita memendekkan rambutnya tanpa uzur, bahkan ada sebagian dari mereka yang mengharamkan.
Dari dua pandangan ini, pendapat pertama dinilai lebih rajih (kuat). Beberapa pertimbangan yang dipakai ulama yaitu tidak adanya dalil larangan wanita mencukur rambut.
Pertimbangan selanjutnya, mencukur rambut merupakan bagian dari rukun haji dan umroh. Sehingga, wanita harus mencukur rambutnya.
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?

Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram