Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Sosial media ramai surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat. Dalam surat itu berisi pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris. Surat edaran yang dituangkan dalam nomor 480/215/IS/KPID-Jabar/II/2019.
Surat yang ditandatangani Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah itu menyebut keputusan itu dibuat berdasarkan beberapa pasal. Salah satu pasal yang menonjol yaitu, Pasal 20 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/02/2012 tentang Standar Progam Siaran.
" (1) Program siaran dilarang berisi lagu dan atau/klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks."
Dalam surat lampiran yang tersebar di media sosial, terdapat 17 lagu yang dilarang tampil pada waktu dewasa. Sebanyak 17 lagu tersebut diminta untuk ditampilkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 Wib.
Surat edaran ini ramai menjadi pembahasan usai diunggah drummer Superman Is Dead, Jerinx dan vokalis Seringai, Arian 13 di akun Twitter-nya. Arian mencuit,
di Jawa Barat, lagu-lagu berbahasa Inggris mau dibatasi di radio. ditetapkan 18 Februari 2018. censorship sucks. :)) pic.twitter.com/qxwoOUln8i
— ð��º (@aparatmati)February 25, 2019
Berikut diantaranya 17 lagu tersebut,
1. Zayn Malik - Dusk Til Dawn
2. Camila Cabelo ft Pharrell Williams
3. The Killers - Mr. Brightside
4. Zayn Malik - Let Me
5. Ariana Grande - Love Me Harder
6. Marc E. Bassy - Plot Twist
7. Ed Sheeran - Shape of You
8. Chris Brown ft Agnez Mo - Overdose
9. Maroon 5 - Makes Me Wonder
10. Bruno Mars - That's What I Like
11. Eamon - Fuck it I Don't Want You Back
12. Camila Cabelo ft Machine - Bad Things
13. Bruno Mars - Versace On The Floor
14. 88rising - Midsummer Madness
15. DJ Khaled ft Rihanna - Wild Thoughts
16. Yellow Claw - Till it Hurts
17. Rita Ora - Your Song
" Jika di kemudian hari dalam edaran ini terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya," tulis Dedeh.
Hingga kini, Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah belum bisa dikonfirmasi. Berikut surat yang beredar:
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!